Notification

×

Iklan

Iklan



Oknum dewan yang kasusnya diduga lagi proses di BK , pernah brusaha bungkam wartawan

Sabtu, 12 Juli 2025 | Juli 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-12T04:40:55Z

Karikatur hanya pelengkap brita saja 

Kuningan RIN– 

Oknum dewan berinisial S,N dari salah satu partai Islam telah di laporkan ke badan kehormatan (BK) dengan laporan atas dugaan pelanggaran etik selaku pejabat publik.


Dari informasi yang di himpun media ini laporan tersebut saat ini lagi berproses dan beberapa hari kemarin sudah dalam tahap pemanggilan pelapor untuk di mintai keterangan. Oknum dewan ini dulu sempat mau membungkam wartawan melalaui rekan sejawatnya dari fraksi yang sama dengan nominal Rp 3 juta ,agar dugaan kasus nya tidak terlalu viral, namun wartawan tersebut waktu itu tak mau menerimanya. Tetap tangguh dalam pendirian profesional dan independensi nya.



Oknum dewan yang dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) bisa bertambah permasalahan materi dugaan kasusnya karena berusaha membungkam wartawan dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik dan berpotensi melanggar hukum.


Upaya membungkam wartawan dapat dianggap sebagai tindakan yang membatasi kebebasan pers dan mengancam independensi media.



Oknum dewan yang menggunakan kekuasaannya untuk membungkam wartawan dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.


Pelaporan ini dapat memicu dan menambah bahan proses investigasi dan evaluasi lebih lanjut oleh BK untuk menentukan apakah tindakan oknum dewan tersebut melanggar kode etik atau tidak.

(Red)

×
Berita Terbaru Update