Notification

×

Iklan


 

Tabungan Siswa dan Ijazah Tertahan, LSM Penjara Indonesia PAC Garawangi Soroti MI Guranteng

Selasa, 25 November 2025 | November 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-25T05:43:50Z

Poto bangunan MI Guranteng 

Kuningan RIN-

LSM Penjara Indonesia PAC Garawangi menghadapi kendala serius dalam mengonfirmasi dugaan kasus penahanan ijazah siswa selama lebih dari dua tahun serta belum dikembalikannya tabungan siswa di MI Guranteng Purwasari, Kabupaten Kuningan. 


Hal itu di katakan Ketua PAC Garawangi LSM Penjara Indonesia Kabupaten Kuningan Asep Karyana , Selasa (25/11/2025).


Lebih jauh dia menjelaskan,Lebih dari 15 siswa terdampak, dengan tabungan yang belum dikembalikan bernilai mulai dari Rp300 ribu hingga Rp2 juta per siswa. 


Beberapa siswa yang terdampak ialah Rendi, Mesya, Rizik, Evan, dan Jahira, beserta wali muridnya.Ketika LSM mencoba mengonfirmasi langsung ke pihak sekolah, mereka sering diarahkan untuk menemui kepala sekolah. 


Namun, kepala sekolah sulit ditemui meskipun sudah beberapa kali didatangi pengurus PAC LSM Penjara Indonesia. 


Melalui telepon, kepala sekolah membantah keterlibatannya dalam masalah ini dengan alasan itu bukan masa kepemimpinannya dan melemparkan tanggung jawab ke kepala sekolah lama. Ia mengatakan, "Nanti saja konfirmasinya, saya sedang sibuk."


Sementara itu, saat pihak sekolah dikonfirmasi langsung oleh jajaran pengurus PAC LSM Penjara Indonesia, mereka dengan mudah menjawab bahwa bukan urusan mereka dan menyarankan agar warga yang menuntut langsung datang ke sekolah.


Kasus ini awalnya dilaporkan oleh masyarakat kepada Bendahara PAC Garawangi, Bang Hasan, dan diteruskan ke Ketua PAC Toyo Sutoyo serta Sekretaris Jenderal Bang Asep Saepul Karyana.


LSM Penjara Indonesia berkomitmen untuk terus mengawasi dan memperjuangkan hak siswa terkait ijazah dan tabungan yang tertahan.Permasalahan semacam ini bukan unik di MI Guranteng saja.


Di beberapa daerah lain di Indonesia, pengembalian tabungan siswa kerap mengalami kendala dan bahkan tabungan tersebut terkadang digunakan oleh pihak sekolah atau guru tanpa pengembalian. Situasi ini menimbulkan tantangan besar dalam komunikasi dan penyelesaian dengan institusi terkait. 


Oleh sebab itu, perhatian serius dari Kementerian Agama Kabupaten Kuningan dan pihak terkait sangat diperlukan agar hak siswa dan wali murid dapat terpenuhi dengan baik.


Di kesempatan lain,Kepala seksi pendidikan Madrasah Kabupaten Kuningan H.Atep saat di konfirmasi menyampaikan terimakasih atas informasinya yang di sampaikan padanya.

"Oh kitu... mangga siyap dikonfirmasi ke kamad nya ( kepala madrasah..red)...," katanya menjawab pertanyaan wartawan melalui chatting WhatsApp pribadinya 


Masih menurut H.Atep, Sudah menjadi komitmen kemenag Kuningan dan sudah kita sosialisasikan bahwa tidak boleh ada penahanan ijazah siswa dengan alasan apapun.


Terkait uang tabungan siswa, sudah seharusnya madrasah memberikan dan membagikan uang tersebut kepada siswa pada waktu yang disepakati uang tersebut harus diterima siswa, atau dalam keadaan apapun maka uang tabungan siswa harus diberikan apabila siswa atau orang tua siswa akan mengambil uang tersebut, karena sifat nya tabungan," paparnya 


MI Guranteng di Dusun Guranteng Sampora, Purwasari, menjadi sorotan utama masyarakat dan LSM guna memastikan penyelesaian aduan ini berlangsung segera dan transparan demi kesejahteraan anak didik serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi sekolah.


Bersambung ke edisi berikutnya (asber)

×
Berita Terbaru Update