-->

Notification

×


 


 


 

Warga Kuningan Resah Sertifikat Tanah Terhambat Proyek Jalan Lingkar Timur

Senin, 12 Januari 2026 | Januari 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-12T05:22:32Z

Jalan Lingkar timur Kuningan 

Radarinvestigasi.com Kuningan

Saat ini sejumlah Pemilik lahan di sekitar proyek Jalan Baru Lingkar Timur (Jalan Eyang Kyai Hasan Maulani), Kabupaten Kuningan, semakin resah karena belasan sertifikat tanah mereka yang sebagian terpakai belum diproses pemisahan (split). 


Pemda telah memanfaatkan lahan sejak 2022 dengan pembayaran Rp5 per bata, tapi dokumen sertifikat terhenti di BPKAD tanpa kejelasan, menghambat rencana kredit bank warga.Keluhan mencuat saat investigasi media: proses pembebasan lahan diduga tidak transparan, pejabat saling lempar tanggung jawab.


 "Sertifikat kami tertahan Pemda, status tanah jadi tak jelas," keluh warga anonim. Kabid Pertanahan DPKPP Arif (8/1/2026) mengaku dokumen di Bagian Aset BPKAD; ia janji koordinasi tapi tak punya anggaran untuk split, yang urusan BPKAD-BPN.


Warga tuntut transparansi dan percepatan agar tak jadi bom waktu sengketa.


Analisis Hukum 

Pembebasan lahan untuk kepentingan umum diatur UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, mewajibkan ganti kerugian adil dan cepat, termasuk pemecahan sertifikat sisa lahan (Pasal 41-42).

 Keterlambatan Pemda melanggar asas kepastian hukum (KUH Perdata Pasal 1338) dan transparansi (UU No. 14/2008 Keterbukaan Informasi Publik), berpotensi pidana korupsi jika disalahgunakan (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001).

Warga berhak ajukan praperadilan (KUHAP Pasal 77-83) atau gugat perdata ke PTUN untuk paksa split sertifikat, plus tuntut ganti rugi keterlambatan. Koordinasi BPKAD-BPN-DPKPP wajib difasilitasi Bupati agar hindari litigasi panjang.

(Red)

×
Berita Terbaru Update