
Gambar karikatur hanya pelengkap brita saja
Kuningan RIN-
Penjualan air baku untuk komersial di Kabupaten Kuningan tanpa izin resmi telah menjadi perhatian publik.
Beberapa waktu lalu publik dihebohkan adanya Beberapa mata air di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) diduga dialirkan ke Cirebon tanpa izin resmi, termasuk mata air Ci pujangga dan Talaga Remis. Aktivis masyarakat peduli Kuningan (MPK) Yudi Setiadi menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran hukum karena air adalah hak dasar setiap manusia.
Hasil penelusuran media ini Kamis 2 April 2026 ternyata dugaan penjualan air baku untuk komersial tanpa ikuti aturan resmi pemerintah ( miliki izin resmi...red) di Kabupaten Kuningan, masih tumbuh subur.
Penjualan air untuk komersial memang harus memiliki izin resmi dari pemerintah. Ini untuk memastikan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan mencegah kerusakan lingkungan.
Untuk mendapatkan izin, Anda perlu mengajukan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) ke instansi terkait, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Dinas ESDM setempat.
Penggunaan air tanah tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif atau pidana. Pastikan Anda mematuhi peraturan yang berlaku untuk menjaga kelestarian sumber daya air.
Dasar hukum terkait penjualan air baku untuk komersial antara lain
- UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- PP Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air
- Permen LHK Nomor P.6 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Air di Kawasan Konservasi
Penjualan air tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
(Red )

