Kuningan RIN-
Bupati Kuningan wajib segera mengevaluasi kebijakan penunjukan Inspektur Inspektorat yang dirangkapkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kebijakan rangkap jabatan ini dinilai mengabaikan prinsip pemisahan fungsi antara pengawas dan yang diawasi, sehingga berisiko menurunkan efektivitas pengawasan internal di Pemkab Kuningan.
Inspektorat adalah Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang bertugas mengaudit seluruh OPD, termasuk BPKAD. Ketika Inspektur merangkap di BPKAD, potensi benturan kepentingan tidak dapat dihindari. Kondisi ini bertentangan dengan amanat PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 23/2007 yang menegaskan independensi APIP sebagai prasyarat pengawasan yang objektif. "Independensi Inspektorat bukan pilihan, tapi syarat mutlak. Tanpa itu, audit kehilangan kredibilitas," tegas Asep selaku pemantau kinerja aparatur negara wilayah Kabupaten Kuningan pada media ini,pekan lalu.
Evaluasi kebijakan menjadi langkah korektif yang harus diambil Bupati Kuningan untuk mengembalikan marwah pengawasan. Pemisahan jabatan Inspektur dari struktur BPKAD akan memastikan audit berjalan tanpa konflik kepentingan, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, dan menjaga kepercayaan publik. Penundaan evaluasi hanya akan memperbesar risiko kelemahan pengendalian internal.
Reporter : Tim Radar investigasi.com


