Notification

×


 


 


 

Ciamis Kembali Raih Opini WTP ke-13, Bupati Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025

Kamis, 25 Juni 2026 | Juni 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-25T14:05:41Z


Ciamis - RIN

DPRD Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Ciamis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakan di Ruang Tumenggung Wiradikusumah, Kantor DPRD Kabupaten Ciamis, Kamis (25/06/2026).


Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, H. Nanang Permana, S.H., M.H., serta dihadiri Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya, unsur Forkopimda, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, para kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.



Agenda rapat diawali dengan penyampaian penjelasan Bupati Ciamis terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan jawaban Bupati atas pandangan umum yang disampaikan.


Dalam penjelasannya, Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya menyampaikan bahwa penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD merupakan amanat konstitusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Raperda tersebut memuat laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2025 yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).


Herdiat mengungkapkan rasa syukur atas capaian Pemerintah Kabupaten Ciamis yang kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.


“Alhamdulillah, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2025 kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI. Capaian ini merupakan WTP yang ke-13 bagi Kabupaten Ciamis. Tentunya prestasi ini menjadi hasil kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Herdiat.


Lebih lanjut, Bupati memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,58 triliun atau 101,46 persen dari target sebesar Rp2,55 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp2,60 triliun atau 94,67 persen dari anggaran sebesar Rp2,75 triliun.


Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa kinerja pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan dengan baik di tengah berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah.


“Dari sisi pendapatan, target yang telah ditetapkan dapat dilampaui. Ini menunjukkan adanya upaya bersama dalam mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.


Pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Ciamis mencatat realisasi sebesar Rp389,85 miliar atau mencapai 102,75 persen dari target yang ditetapkan. Angka tersebut meningkat sebesar 24,96 persen dibandingkan realisasi PAD Tahun 2024 yang mencapai Rp311,97 miliar.


Selain itu, realisasi pendapatan transfer Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,06 triliun atau 101,72 persen dari target sebesar Rp2,02 triliun. Pendapatan transfer tersebut terdiri dari transfer pemerintah pusat, transfer pemerintah pusat lainnya, dan transfer pemerintah provinsi yang menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.


Dalam paparannya, Herdiat juga menjelaskan bahwa berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 terdapat defisit sebesar Rp18,32 miliar. Namun demikian, pada pos pembiayaan terdapat surplus pembiayaan neto sebesar Rp57,64 miliar sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp39,32 miliar.


Ia menegaskan bahwa SILPA tersebut bukan menunjukkan adanya program yang tidak berjalan, melainkan sebagian besar berasal dari dana-dana yang penggunaannya telah ditentukan dan akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.


“SILPA Tahun Anggaran 2025 terdiri dari dana BLUD dan sejumlah dana transfer yang penggunaannya telah diatur, di antaranya dana earmark, Tunjangan Profesi Guru, Bantuan Operasional Kesehatan, Bantuan Operasional Sekolah, serta dana Pendidikan Anak Usia Dini yang telah dianggarkan kembali pada APBD Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.


Berdasarkan neraca Pemerintah Kabupaten Ciamis per 31 Desember 2025, jumlah aset daerah tercatat sebesar Rp3,97 triliun. Nilai tersebut terdiri dari aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, aset lainnya, serta properti investasi. Sementara itu, dari sisi kewajiban dan ekuitas, Pemerintah Kabupaten Ciamis mencatat total kewajiban dan ekuitas sebesar Rp3,97 triliun.


Di akhir penyampaiannya, Bupati Herdiat berharap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas secara konstruktif bersama DPRD sehingga menghasilkan keputusan terbaik bagi kemajuan daerah.


“Kami berharap Raperda ini dapat dibahas dan disempurnakan bersama DPRD Kabupaten Ciamis sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ungkapnya.


Pada rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Ciamis menyatakan persetujuannya terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.


Kesepahaman antara eksekutif dan legislatif tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ciamis.


Reporter : Ujang Aep Radar investigasi.com

×
Berita Terbaru Update