Notification

×


 


 


 

Ngeri !!! BPKAD-Inspektorat: Pengawas Ngawasi Diri Sendiri

Kamis, 18 Juni 2026 | Juni 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-18T00:18:19Z

Gambar karikatur hanya pelengkap brita saja 

Kuningan RIN-

Warga Kabupaten Kuningan termasuk kalangan ASN kebingungan. Jabatan Kepala BPKAD dan Kepala Inspektorat kini dijabat orang yang sama, sehingga pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah dinilai tumpang tindih. 


Kebijakan Bupati Kuningan terkait penunjukan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Inspektorat dinilai sangat extrim .


Alasannya simple, 1 orang pegang 2 fungsi yang saling mengawasi. BPKAD ngatur uang daerah, Inspektorat tugasnya ngawasi implementasi uang itu.


Praktik rangkap jabatan ini dinilai rawan benturan kepentingan. Inspektorat bertugas mengawasi pengelolaan keuangan, sementara BPKAD adalah salah satu objek yang diawasi. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya soal independensi pengawasan.

“Yang ngelola anggaran sekaligus ngawasi dirinya sendiri. Ini bikin bingung dan rawan benturan kepentingan,” kata salah satu ASN yang minta namanya dirahasiakan


Hingga berita ini diturunkan, Bupati Dian  belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum dan urgensi penunjukan tersebut. Pihak PLT insfektur Inspektorat dan BPKAD juga belum merespons permintaan konfirmasi padahal tim media ini sudah mencoba Konfirmasi melalui chatting WhatsApp pribadinya ,bahkan di tunggu sampai se hari semalam tetap belum ada tanggapan 


Salah satu pengurus LSM  Penjara Indonesia Kabupaten Kuningan,Asep, menilai, rangkap jabatan antara unsur pelaksana dan unsur pengawas bertentangan dengan prinsip checks and balances dalam pemerintahan daerah. “Seharusnya PLT Inspektorat diisi oleh pejabat yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan objek pengawasan,” jelasnya.


"Secara kepegawaian, SE BKN No 1/SE/I/2021 membolehkan JPT Pratama jadi PLT jabatan lain max 3 bulan + 3 bulan perpanjangan. Tapi standar Asosiasi Auditor intern pemerintah Indonesia (AAIPI ) tegas: pengawas internal nggak boleh rangkap fungsi operasional yang diaudit," tambahnya 



Hal tersebut sesuai dengan data yang di himpun media ini dari berbagai sumber Secara hukum dan regulasi, kepala daerah boleh menunjuk Kepala OPD definitif untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat, tetapi keputusan ini sangat tidak disarankan karena melanggar prinsip dasar pengawasan internal pemerintah.


Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, seperti Kepala OPD definitif, dapat ditunjuk sebagai Plt pada jabatan JPT Pratama lainnya yang lowong atau kosong.


Namun, aturan penunjukan Plt ini memiliki batasan yang ketat, diantaranya Penunjukan Plt hanya bersifat sementara (paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang 1 kali selama 3 bulan). Selain itu Kepala OPD tersebut tetap memegang jabatan utamanya dan tidak dilepaskan dari jabatan definitifnya.


Meskipun secara administrasi kepegawaian umum dimungkinkan untuk mengisi kekosongan jabatan, penunjukan Kepala OPD sebagai Plt Inspektur menciptakan masalah serius pada sistem pengawasan daerah


Berdasarkan standar Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak boleh terlibat dalam operasional kegiatan yang diaudit.


Dengan ditunjuk nya kepala BPKAD merangkap sebagai PLT insfektur Inspektorat disinyalir akan terjadi Benturan Kepentingan Ekstrem


Karena sebagai Kepala OPD definitif, pejabat tersebut mengelola anggaran dan program kerja. Jika ia juga menjadi Plt Inspektur, ia akan mengaudit dan mengawasi kinerjanya sendiri.


Lebih jauh,Praktik ini biasanya menjadi sorotan dan catatan merah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebab Hal ini bisa  dinilai memperlemah tata kelola pengawasan korupsi di daerah.


Solusi atau Alternatif Terbaik untuk Kepala Daerah. PLT Inspektorat lebih aman diisi Sekretaris Inspektorat atau Asisten Sekda. Mereka nggak pegang anggaran dinas teknis, jadi independensinya lebih terjaga.



Dari berbagai sumber 

Reporter : Tim Radar investigasi. Com 

×
Berita Terbaru Update