![]() |
Puskesmas Handapherang |
Ciamis-RIN
Staf Puskesmas Handapherang,kecamatan Cijeungjing,Kabupaten Ciamis,diduga Alergi Terhadap Wartawan, Pasalnya Saat salah satu wartawan dari redaksi Radar INews ingin bertemu dengan Kapus Handapherang Pada Hari Kamis Tanggal 08 Mei 2025 Untuk dimintai keterangan terkait Prihal Dana Kapitasi di Puskesmas Handapherang,salah satu staf nya malah menutup pintu puskesmas.
Staf Puskesmas Handapherang,seakan tidak bisa memberikan ruang pada awak media ini untuk melakukan konfirmasi secara Resmi.
Mirisnya lagi saat wartawan meminta untuk menyambungkan komunikasi dengan kepala puskesmas Handapherang,ia menyuruh untuk menunggu.
"Tunggu sebentar,nanti saya komunikasikan"
Setelah lama menunggu,ternyata staf Puskesmas Handapherang tidak kembali memberitahukan kelanjutan komunikasi antara Kapus dan awak media yang sudah menunggu lama diluar,bahkan ketika ada salah satu staf lainya yang baru datang,pintu puskesmas nya malah ditutup.
Sikap yang dilakukan staf Puskesmas Handapherang tersebut mencontohkan sebagai sosok pejabat yang tidak mau untuk di kritik, sehingga diduga kuat memilih untuk menutup pintu,dan enggan untuk melayani tamu.
Padahal ada undang-undang yang mengatur tentang pelayanan publik, termasuk pelayanan di Puskesmas, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang ini mengatur kewajiban dan hak-hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang baik dan adil, termasuk sanksi bagi penyelenggara atau pelaksana layanan yang melanggar ketentuan.
Berikut sanksi yang tertuang dalam undang undang tersebut,Jika staf puskesmas tidak memenuhi kewajibannya untuk melayani masyarakat, mereka dapat dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, pembebasan dari jabatan, penurunan gaji, atau bahkan sanksi pidana.
Ujang Aep