![]() |
Kantor DPMTSP Kabupaten Kuningan |
Kuningan RIN-
DPMPTSP Kabupaten Kuningan tampaknya belum pernah mengeluarkan izin usaha karaoke.
Hal itu di jelaskan petugas DPMTSP Kabupaten Kuningan bidang perijinan Ibu ,Intan pada media ini beberapa waktu lalu.
"Untuk izin usaha khusus karaoke seingat saya belum semuanya izinnya resto," jelas Intan menjawab pertanyaan wartawan
Hampir semua tempat yang ada karaoke di Kuningan memiliki izin restoran dengan fasilitas hiburan. Artinya, mereka beroperasi sebagai restoran yang juga menyediakan layanan karaoke untuk pengunjung. Ini memungkinkan mereka untuk menawarkan pengalaman makan dan bernyanyi yang lebih lengkap.
"Adapun tempat yang menyediakan room segala macam saya nggak paham karena nggak ke sana," tuturnya.
Terkait disana adanya transaksi penjualan minuman beralkohol , petugas DPMTSP Kabupaten Kuningan tersebut juga menegaskan bahwa tidak pernah buat izin penjualan minuman beralkohol di restoran restoran tersebut.
" Nggak pernah ngeluarin izin jualan mihol (minuman beralkohol...red) pada restoran restoran yang ada di Kabupaten Kuningan, kalaupun mereka ada yang memaksa menjual silahkan saja komunikasi sama petugas," tegasnya
Mungkin ada kemungkinan bahwa beberapa tempat karaoke di Kuningan telah beroperasi tanpa izin yang lengkap,
Di kesempatan lain salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya di Publik berharap agar pemda Kuningan bisa lebih tegas dalam hal ini menurutnya, siapa tau bisa menaikan PAD dan dalam hal perizinan jangan dibikin ribet," katanya dengan sedikit tersenyum
(Red)