Notification

×

Iklan

Iklan



DPMTSP Kabupaten Kuningan belum keluarkan izin usaha khusus karaoke

Senin, 30 Juni 2025 | Juni 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-01T02:13:06Z

Kantor DPMTSP Kabupaten Kuningan 

Kuningan RIN- 

DPMPTSP Kabupaten Kuningan tampaknya belum pernah mengeluarkan izin usaha karaoke.


Hal itu di jelaskan petugas DPMTSP Kabupaten Kuningan bidang perijinan Ibu ,Intan pada media ini beberapa waktu lalu.

"Untuk izin usaha khusus karaoke seingat saya belum semuanya izinnya resto," jelas Intan menjawab pertanyaan wartawan 


Hampir semua tempat yang ada karaoke di Kuningan memiliki izin restoran dengan fasilitas hiburan. Artinya, mereka beroperasi sebagai restoran yang juga menyediakan layanan karaoke untuk pengunjung. Ini memungkinkan mereka untuk menawarkan pengalaman makan dan bernyanyi yang lebih lengkap.

"Adapun tempat yang menyediakan room segala macam saya nggak paham karena nggak ke sana," tuturnya.


Terkait disana adanya transaksi penjualan minuman beralkohol , petugas DPMTSP Kabupaten Kuningan tersebut juga menegaskan bahwa tidak pernah buat izin penjualan minuman beralkohol di restoran restoran tersebut.

" Nggak pernah ngeluarin izin jualan mihol (minuman beralkohol...red) pada restoran restoran yang ada di Kabupaten Kuningan, kalaupun mereka ada yang memaksa menjual silahkan saja komunikasi sama petugas," tegasnya 


Mungkin ada kemungkinan bahwa beberapa tempat karaoke di Kuningan telah beroperasi tanpa izin yang lengkap,


Di kesempatan lain salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya di Publik berharap agar pemda Kuningan bisa lebih tegas dalam hal ini menurutnya, siapa tau bisa menaikan PAD dan dalam hal perizinan jangan dibikin ribet," katanya dengan sedikit tersenyum

(Red)


×
Berita Terbaru Update