-->

Notification

×


 


 


 

Luar biasa !!! Team Resmob Polres Kuningan Ringkus Pelaku Pembacokan di Cimahi Kurang dari 24 Jam

Rabu, 13 Mei 2026 | Mei 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-13T14:05:00Z

Poto , terduga pelaku pembacokan di Cibeureum Kuningan 

Kuningan RIN- 

Tim Resmob Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cibeureum Kabupaten Kuningan Penangkapan dilakukan kurang dari 1 kali 24 jam setelah kejadian dilaporkan, pada Selasa (12/5/2026 ) berkat kerja cepat dan penyelidikan intensif di lapangan.


Diketahui diduga pelaku seorang pria berinisial AN (25) terhadap korban berinisial  J.M.(35).


Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono menjelaskan, tim langsung bergerak setelah menerima laporan dan ciri-ciri pelaku. Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Cimahi kab. Bandung barat 


Yang sebelum nya sempat melarikan diri tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, motif kejadian diduga dipicu dari rasa cemburu dalam hubungan pribadi antara pelaku dan korban.

“Motif sementara yang kami dalami diduga karena persoalan asmara sesama jenis dan rasa cemburu pelaku terhadap korban,” jelasnya AKP Abdul Aziz, Rabu (13/5/2026).


Untuk kronologi kejadian nya Kasat Reskrim Kuningan menjelaskan bahwa,korban awalnya datang memenuhi ajakan pelaku untuk bersilaturahmi sambil ngopi di rumah pelaku di Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum.


Keduanya sempat makan bersama sebelum korban diajak masuk ke dalam kamar. Namun situasi berubah mencekam ketika korban diduga disiram air panas lalu diserang menggunakan golok.

“Korban diduga disiram air panas kemudian dibacok menggunakan golok oleh pelaku,” ujarnya 


Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala sebelah kiri dan tangan. Bahkan dua jari korban dilaporkan nyaris putus dan kini masih menjalani perawatan intensif.


Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri sambil membawa telepon genggam milik korban. Tim Resmob Satreskrim Polres Kuningan kemudian bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di kawasan Alun-alun Cimahi, Kota Bandung, sekitar pukul 08.30 WIB.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah golok yang ditemukan di lokasi kejadian serta alat yang digunakan untuk menyiram air panas kepada korban.

“Ini bukti komitmen kami merespons cepat setiap laporan masyarakat. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Kuningan,” ujar Kapolres Kuningan melalui Kasatreskrim 


Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti lain. Pelaku dijerat pasal terkait dugaan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman antara lima hingga sembilan tahun penjara.Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor jika melihat tindak pidana.

(Tim / red)



×
Berita Terbaru Update