![]() |
Kades Koko |
Ciamis - RIN
Kabar yang cukup menohok dari Ciamis dimana seorang Kepala Desa terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum,dengan cara memberi tanda tangan di kwitansi bantuan rutilahu yang seharusnya di tandatangani oleh pihak penerima manfaat.
Saat dikonfirmasi, Jum’at 20 Juni 2025, Koko selaku kepala desa Darmacaang mengakui bahwa benar isu tanda tangan tersebut telah diakuinya,beliau menambahkan perbuatan tersebut atas arahan dari petugas BAZNAS.
“ ya benar itu tanda tangan saya,tapi semua itu atas arahan dari salah satu petugas baznas” Ujar koko.
Sangat disayangkan seorang aparatur pemerintahan seolah memberi contoh yang kurang baik kepada masyarakat,padahal sudah jelas secara hukum babwa perbuatan tersebut tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun. Sebagaimana tertuang dalam KUHP pemalsuan tanda tangan diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal ini menyatakan bahwa "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, suatu perjanjian atau suatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah aslinya dan tidak dipalsu, yang dapat menimbulkan kerugian, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Tim