![]() |
Gambar karikatur hanya pelengkap brita saja |
Kuningan RIN-
Oknum guru di salah satu SMP negeri di Kabupaten Kuningan diduga melakukan pelanggaran disiplin dengan terlibat dalam kasus nikah siri "kumpul kebo"dan sudah berjalan hampir Dua tahun lebih.
Istilah "kumpul kebo" merujuk pada hubungan asmara tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut aturan negara ,
ASN yang nota bon sebagai guru di salah satu SMPN di Kabupaten Kuningan dengan inisial LS bukannya memberi contoh yang baik ini malah diduga lakukan nikah sirih dengan pria asal Jakarta , hal itu disinyalir dapat mencoreng nama baik dunia pendidikan khususnya di kabupaten Kuningan.
Hal ini terkuak setelah adanya perselisihan antara LS dan AK (suami sirihnya..red) ,entah apa yang dipermasalahkan hingga terjadi perselisihan hingga berita ini muncul di publik termasuk dugaan pelanggaran disiplin PNS ( Indisipliner..red).
Menurut informasi Bermula dari perselisihan LS dan suami sirihnya (AK) dirumah makan wilayah Beber milik LS beberapa bulan yang lalu dan berujung dugaan penganiayaan terhadap LS,namun menurut AK kasus penganiayaan tersebut tidak benar.
Rabu (2/7/2025) AK mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan guna mediasi dengan LS untuk bisa rujuk kembali dan AK berjanji untuk memperbaiki rumah tangganya bersama LS,namun berujung penolakan .
Kepada awak media AK selaku suami sirihnya LS kecewa atas penolakan rujuknya,padahal selama satu rumah sama LS tuntutannya selalu dipenuhi termasuk uang nafkah sebesar Rp 500.000,.perhari,"ungkapnya
Pernikahan sirih tersebut dilaksanakan ditempat Kiai yang beralamat di Desa Gunung Jati Cirebon.
Di tempat terpisah AK mengaku terang terangan pada pasa media ini beberapa waktu lalau bahwa pernikahan nya dengan lilis adalah pernikahan secara Siri atau di bawah tangan sudah sekitar 2 tahun lebih, dan dia berjanji pada dirinya tidak akan menceraikan LS.
Bahkan AK sampai mengatakan siap memberikan bonus pada tim media ini kalau bisa sampai mempersatukan kembali dirinya dengan wanita yang sangat ia cintai (L S..red).
Sementara pihak sekolah tempat LS bertugas , menyatakan berkaitan dengan hal itu pihak sekolah telah berusaha menegurnya.
" Kida udah berusaha menegurnya pas tau ada informasi terkait hal ini, selanjutnya itukan msalah pribadi jadi kita tak mau masuk terlalu jauh ," ujar kepala sekolah tempat LS bertugas menjawab pertanyaan wartawan.
Kamis (17/7/2025) LS dengan tegas mengelak bahwa pernikahan nya sudah berjalan Dua tahun , dia mengaku sudah pisah sejak lama .
" 2 th dari mana
SDH lama jg sy SDH pisah..GK malu dia msh ngaku suami saya," tegasnya melalaui chatting WhatsApp pribadinya.
Waktu di tanya kapan dan ada bukti surat pisahnya, LS tidak menjawab ,bahkan diduga hpnya langsung di matikan sebab hanya terlihat centang satu yang menandakan pesan belum tersampaikan.
Beredar kabar bahwa LS diduga sudah 3 kali lakukan nikah sirih,hal ini menjadi sebuah pertanyaan dimanakah segi pembinaan dari pihak dinas terkait , bahkan publik menduga nikah sirih yang LS lakukan hanya mengejar tuntutan materi (pria kaya) terbukti LS mempunyai rumah makan di sekitar Beber istilah "Habis manis sepah dibuang" miriiiis.
Dari keterangan pihak Disdikbud Kabupaten Kuningan melalui Kasubbag Umum ,berkaitan dengan hal tersebut ,mengatakan dugaan kasus bisa di proses kalau ada laporan dan di lengkapi dengan bukti bukti pendukung.
Seorang Guru yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) yang melakukan nikah siri, terancam sanksi disiplin berat. Nikah siri tidak diakui dalam peraturan perundang-undangan kepegawaian, sehingga dianggap melanggar disiplin PNS. Sanksi yang bisa diterima bisa berupa penurunan jabatan, bahkan pemberhentian tidak hormat.
Bersambung ke edisi berikutnya (tim /Red).
0 Komentar