Ticker

2/recent/ticker-posts

Ad Code

Diduga Mapia Solar Bergerak Bebas di Cirebon , APH segera bertindak,sangsi berat menanti

Gambar karikatur hanya pelengkap brita saja 

Cirebon RIN-

Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Cirebon dalah satunya Ciperna, di mana yang diduga Mapia Solar, melakukan praktik ilegal, bergerak bebas tanpa pengawasan yang memadai. Praktik ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat diduga merugikan negara .


Kasus dugaan penyalahgunaan minyak bersubsidi (BBM) jenis Solar ini, berdadarkan investigasi dan informasi terbaru , praktek kotor ini diduga melibatkan beberapa organisasi termasuk sosial kontrol guna melancarkan dan kondusifitas praktek jahatnya termasuk orang SPBU, seperti yang di lansir dari portal salah satu berita online yang berjudul "Oknum Pengawas SPBU 34.45.143 Ciperna Kabupaten Cirebon Diduga Kerjasama Dengan Mafia Solar," edisi 

Sabtu, 23 Agustus 2025 20:45



Kerugian negara di perkirakan mencapai miliaran rupiah, mobil truk modifikasi dan kolusi di SPBU modus penimbunan solar terstruktur didiga untuk di jual lagi ke industri atau kapal nelayan .


Sebuah truk box yang di modifikasi dengan sejumlah bak penampung solar bersubsidi, di perkirakan dalam sehari truk tersebut mampu menimbun BBM solar sampai  2 ton,


Lebih dalam lagi untuk melancarkan aksinya diduga pelaku modusnya dalam  mengisi solar di SPBU di kala waktu sepi dan berkali kali dan di duga menggunakan plat nomor berbeda beda dan barcode palsu untuk menghindari deteksi sistem SPBU Pertamina. Dan informasi nya lebih sering beraksi di SPBU Ciperna dan SPBU Jawanan. Waktunya sekitar pukul 10 malam hingga pagi hari.


Plat nomor yang di gunakan mobil truk salah satunya D 8822 DQ yang di pasang di mobil box Isuzu Elf, dan Dengan cara ini pelaku dapat mengakali batasan kuota pengisian solar bersubsidi.


Hukuman berat menanti para pelaku dugaan kejahatan ini maupun yang membantu kelancaran praktek ilegal tersebut, dari informasi berinisial M.A. sebagai  otak dari operasi ini.


M.A.Saat di konfirmasi tim media ini dia mengaku lagi ada masalah karena kegiatannya lagi di sikapi media .

"Sebentar kami lagi ada trobel td malam di sundul media ang,( maaf pa kami lagi ada masalah sedang di soroti media,,..red)


Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (Pleger),menyuruh melakukan (Doenplegen),dan turut serta membantu melakukan (medeppleger).


Penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Solar ini bisa dikenakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


Pasal 56: “Setiap orang yang melakukan penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).


Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 8 ayat (1) huruf b: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.”


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 480: tentang penadahan barang hasil kejahatan.


Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak:


Peraturan ini mengatur tentang penyaluran BBM bersubsidi, dan mengikat kepada pihak penyalur BBM.


Meminta APH dan pihak Pertamina dan BPH MIGAS segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan solar subsidi, termasuk penangkapan dan proses hukum lebih lanjut. Dan menghimbau Masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi BBM dan melaporkan jika melihat kecurangan.


Dari berbagai sumber, bersambung ke edisi berikutnya (Tim/red)

Posting Komentar

0 Komentar