Ticker

2/recent/ticker-posts

Ad Code

Proyek Pekerjaan Perbaikan Jalan Dusun Karang Mulya Desa Karangpawitan Kecamatan Kawali Patut Di Pertanyakan.

 

Dok: hasil proyek yang diduga asal jadi 

Ciamis-RIN

Proyek Pekerjaan Perbaikan Jalan Desa yang berlokasi di Dusun Karangmulya Desa Karangpawitan Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis yang di kerjakan sekitar bulan Juli 2025 menjadi sorotan warga.


Proyek tersebut menjadi simpang siur, antara lain dari segi Sumber Anggaran di mana tidak ada kejelasan darimana sumber anggaran Proyek tersebut, karena tidak adanya Papan SPK Proyek dari pekerjaan tersebut.



Jika proyek pekerjaan tersebut merupakan proyek dengan anggaran dari pemerintah, tentu wajib adanya papan SPK sebagai bentuk transparansi Publik seperti yang di atur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP) serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pembangunan fisik yang anggaran dari Negara wajib untuk memasang papan nama proyek


Dengan tidak terpampang nya Papan Informasi Proyek, muncul dugaan ada sesuatu yang sengaja di tutup - tutupi, yang memungkinkan adanya permainan anggaran yang bisa mengarah pada indikasi tindakan korupsi dan kolusi dari pekerjaan tersebut.


Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, anggaran proyek tersebut bersumber dari Dana Desa tahap 1 tahun 2025, sebesar Rp. 125.000.000,-. Akan tetapi dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut di duga tidak sesuai mekanisme, di mana dalam pekerjaan tersebut Kasi Ekbang Desa Karangpawitan sama sekali tidak di libatkan.


"Proyek itu dari Dana Desa, dan yang terlibat hanya Kepala Desa, Lurah, dan Pihak ke tiga, dan Kasi Ekbang tidak di libatkan sama sekali" kata narasumber.


Dan saat awak media melakukan investigasi di lapangan, terlihat hasil pekerjaan juga asal - asalan, hanya penambalan beberapa bagian jalan yang rusak. Hal ini sangat tidak sesuai dengan informasi besarnya anggaran yang di gunakan.


Dengan fakta tersebut, persoalan ini harus di laporkan ke pihak yang berwenang, dalam hal ini Kepolisian, Inspektorat, dan Kejaksaan agar dapat di lakukan investigasi lebih lanjut supaya jika benar ada indikasi penyimpangan dalam pekerjaan tersebut dapat di tindak sesuai hukum dan aturan yang berlaku.


Tim

Posting Komentar

0 Komentar