-->

Notification

×


 


 


 

PNS di larangan jadi pengurus Bumdes

Rabu, 22 Oktober 2025 | Oktober 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-22T06:27:53Z

Gambar karikatur hanya pelengkap brita saja 

Kuningan RiN- 

PNS di larangan jadi pengurus Bumdes apalagi menjabat sebagai ketua , karena PNS (ASN) dilarang rangkap jabatan sebagai pengurus BUMDes untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga profesionalisme. Meskipun tidak ada larangan eksplisit dalam undang-undang, rangkap jabatan ini dapat menimbulkan sanksi disiplin bagi PNS. 


Larangan rangkap jabatan:


Larangan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dan agar ASN dapat fokus pada tugas utamanya sebagai abdi negara.


Potensi sanksi: 


Menjabat sebagai pengurus BUMDes dapat mengakibatkan sanksi disiplin bagi ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti yang diungkapkan oleh Lensafokus.id.


Fokus pada tugas utama: 


Tugas sebagai ASN memiliki prioritas utama, dan rangkap jabatan dapat mengganggu kinerja dan pelayanan publiknya.


Risiko terbengkalainya tugas:


 Meskipun ada yang berpendapat bahwa PNS tidak dilarang secara eksplisit, secara praktis akan sulit bagi PNS untuk menjalankan dua tugas dengan efektif, sehingga tugas di BUMDes berpotensi terbengkalai, menurut YouTube. 


Dari berbagai sumber ( ****)

×
Berita Terbaru Update