Ticker

2/recent/ticker-posts

Ad Code

Polres Kuningan Ungkap balasan Kasus Narkoba dan Obat Keras Selama September-Oktober 2025



Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si. (Foto: dok. polres/k1)

Kuningan RiN- 

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kuningan kembali mencatat hasil signifikan dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat keras di wilayah hukum Kabupaten Kuningan. Sepanjang September hingga Oktober 2025, jajaran Satreskoba berhasil mengungkap total 13 kasus dengan 17 orang tersangka yang kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Dari total tersangka tersebut, 16 di antaranya laki-laki dan satu orang perempuan.


Rangkaian pengungkapan kasus itu mencakup wilayah hukum Polres Kuningan yang tersebar di enam kecamatan, meliputi Kecamatan Kuningan, Cigugur, Cilimus, Jalaksana, Ciawigebang, dan Luragung. Berdasarkan hasil konferensi pers, dari 13 perkara yang berhasil diungkap, terdapat lima kasus yang berkaitan langsung dengan narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis atau gorila, sementara tujuh kasus lainnya merupakan peredaran obat keras atau obat bebas terbatas (OKT) tanpa izin edar.


Barang bukti yang disita dari para tersangka menunjukkan jumlah yang cukup besar. Polisi berhasil mengamankan 31 paket sabu seberat 18,85 gram, empat paket ganja seberat 31,57 gram, dua paket tembakau sintetis atau gorila dengan berat 7,26 gram, serta 2.656 butir obat keras berbagai jenis yang terdiri dari 2.576 butir Tramadol dan 77 butir Trihexyphenidyl. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan dua modus utama, yakni sistem tempel atau peta serta pertemuan langsung (cash on delivery/COD).


Dari hasil ungkap kasus, sejumlah nama tersangka menonjol di antaranya Cecep Luqman (26), mahasiswa asal Jakarta Timur, yang diamankan karena kedapatan membawa sabu dan ganja. Kemudian Elah Kartilah (31), satu-satunya perempuan dalam jaringan, ditangkap atas kasus sabu di wilayah Cigugur. Seorang residivis bernama Agus Rahmat (54) asal Cilimus juga kembali terjerat kasus sabu. Selain itu, polisi turut menangkap Muhammad Diaz Saputra alias Depol (19), mahasiswa asal Kuningan, yang terlibat dalam penyalahgunaan tembakau sintetis atau gorila. Untuk jaringan obat keras, mayoritas tersangka berprofesi sebagai pelajar, mahasiswa, dan wiraswasta seperti Nasrudin Ghani, Miftahul Ulum, Den Egi Gumilar, serta Asep Riki Darmawan.


Salah satu kasus menonjol terjadi pada 2 Oktober 2025 saat polisi menangkap Agung Pangestu (30) di rumahnya di Desa Sukaraja, Kecamatan Ciawigebang. Dari lokasi penangkapan, petugas menyita enam paket sabu seberat 7,16 gram, dua timbangan digital, plastik klip bening, serta telepon genggam yang digunakan untuk transaksi. Berdasarkan pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang mengaku berasal dari Kampung Ambon, Jakarta, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.


Kasus lainnya terjadi pada 22 Oktober 2025, di mana tiga tersangka diamankan terkait peredaran obat keras tanpa izin edar di kawasan Arunika Eatery, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur. Ketiganya yakni Den Egi Gumilar (27), Asep Riki Darmawan (30), dan Azhari Rosidin (31). Dari tangan para pelaku, petugas menyita total 866 butir obat jenis Tramadol, uang tunai hasil penjualan, serta beberapa unit ponsel. Dari hasil pengembangan, diketahui pasokan obat berasal dari seseorang di kawasan Cengkareng, Jakarta, yang kini masih dalam pengejaran.


Masih pada tanggal yang sama, polisi juga mengungkap jaringan serupa yang melibatkan dua tersangka lain, yakni Nasrudin Ghani (30) dan Miftahul Ulum (26). Penangkapan pertama dilakukan di halaman parkiran Arunika Eatery, di mana petugas menemukan 22 butir obat jenis Tramadol dan uang hasil penjualan sebesar Rp380.000. Berdasarkan pengakuan Nasrudin, barang tersebut diperoleh dari Miftahul Ulum. Keesokan harinya, 23 Oktober 2025, petugas melakukan penggerebekan di rumah Ulum di Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, dan menemukan 1.100 butir Tramadol yang disembunyikan di dalam kantong plastik hitam di samping lemari kamar. Dari hasil pemeriksaan, obat tersebut diketahui dipasok oleh seseorang di kawasan Serang, Tangerang, yang kini masih dalam penyelidikan.


Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan jenis pelanggarannya. Untuk kasus narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis, pelaku dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat hingga lima tahun penjara. Sedangkan bagi pelaku peredaran obat keras tanpa izin edar, dikenakan Pasal 435 dan/atau 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap seluruh bentuk penyalahgunaan narkoba dan obat keras di wilayah Kabupaten Kuningan. Ia menyampaikan bahwa hasil pengungkapan selama dua bulan ini merupakan bukti keseriusan Polres Kuningan dalam menekan peredaran narkoba dan obat terlarang di daerah.


“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Setiap laporan dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti. Kuningan harus bebas dari ancaman narkoba dan obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda,” tegas AKBP Muhammad Ali Akbar di hadapan awak media, Kamis (30/10/2025).


Dengan total 13 laporan polisi yang berhasil diungkap dalam kurun waktu singkat, Polres Kuningan menunjukkan konsistensinya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di bidang penegakan hukum narkotika dan kesehatan. Sejumlah kasus yang melibatkan pelajar dan mahasiswa menjadi peringatan bahwa bahaya narkoba kini telah merambah semua lapisan masyarakat. Polres Kuningan pun mengimbau seluruh pihak untuk turut serta dalam upaya pencegahan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar Kuningan benar-benar menjadi wilayah yang bebas dari peredaran gelap narkoba dan obat keras.

(****)

Posting Komentar

0 Komentar