
Kantor Desa Bunder Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan
Kuningan RIN-
Dugaan penyalahgunaan anggaran Desa Bunder Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan telah menimbulkan kegemparan di kalangan masyarakat. Beberapa pihak yang terkait memilih untuk bungkam dan tidak memberikan keterangan lebih lanjut tentang kasus ini.
Dari hasil investigasi dilapangan desa Bunder 2025 di semester pertama telah mengimplementasikan dana desa sebesar Rp.111.000.000.00. (seratus sebelas juta rupiah) dan sudah di laporkan ke kementerian keuangan melalui sejumlah aplikasi, dan ada yang bisa diakses oleh semua orang, dalam pelaporan tersebut salah satunya untuk penyertaan modal BUMDES, sebesar Rp 180 juta.

Surat pernyataan pengembalian uang dari bumdes ,sekaligus diduga pernyataan sebagian dipakai bancakan
Kabar mengejutkan di bulan April Bumdes Mandiri sejahtera Desa Bunder mengembalikan lagi uang tersebut ke pemerintah desa tetapi nilainya sudah tidak utuh lagi , yang awalnya Rp 180 juta , pas di serahkan lagi ke pihak desa hanya Rp 172 juta , jadi berkurang sekitar Rp 8 juta.
Usut punya usut ternyata yang Rp 8 juta diduga kuat dipakai bancakan sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab, diperkuat dengan munculnya surat pernyataan pengembalian uang dari bumdes ke pohak pemerintah desa (bendahara...red) didalam penyataan tersebut di terangkan anggaran yang Rp 8 juta di pakai oleh sejumlah orang dengan rincian , Kepala desa Rp 1 juta , Kaur keuangan Rp 500 ribu ,Ketua BPD Rp 1,5 juta dan Rp 5 juta di bagikan oleh Ketua BPD dengan dalih kebersamaan.
Melihat hal diatas sangat jelas dan dugaan sangat kuat bahwa realisasi penggunaan Dana desa syarat dengan penyalah gunaan atau keluar dari aturan yang seharusnya.
Sejumlah pihak yang diduga terlibat di konfirmasi media ini Kamis (27/11/2025) belum ada yang bisa memberikan jawaban yang pasti bahkan seperti ada kesan memilih bungkam
Penyalahgunaan anggaran desa merupakan masalah serius yang dapat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan desa. Pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi mereka yang terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran desa, termasuk penundaan penyaluran dana, pemotongan alokasi dana, dan pengembalian dana ke kas negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah meluncurkan program Desa Antikorupsi untuk mencegah dan mengurangi tindak pidana korupsi yang melibatkan dana desa. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran desa ke KPK atau instansi terkait .
Bersambung ke edisi berikutnya (red)


.jpg)


Tidak ada komentar: