
Pembangunan tower di Desa Gerba
Kuningan RM-
Proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Mora Telematika Indonesia Tbk (Moratelindo ) di Desa Gerba, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan tetap berjalan meski belum mengantongi izin resmi. Aktivitas pembangunan masih berlangsung bahkan setelah proyek tersebut mendapatkan teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan.
Pantauan dilapangan, terlihat Enam pekerja masih mengerjakan konstruksi di lokasi. Salah satu pekerja, sekaligus kepala pelaksana proyek Gugun mengatakan dirinya hanya melaksanakan pekerjaan proyek terkait masalah perizinan dirinya mengaku tidak tau menahu
“Saya hanya melaksanakan pekerjaan terkait perizinan saya tidak tahu - menahu, kemarin juga ada wartawan dan lsm, lebih jelasnya ke pa kwu saha ,"
” kata Gugun saat ditemui di lokasi proyek.
Gugun menuturkan, pekerjaan yang dilakukan saat ini sudah berjalan dari 28 November kemarin , Gugun mengaku dirinya berasal dari kota Sumedang
Menurut kepala Desa Sebelumnya , petugas Satpol PP Kabupaten Kuningan telah meninjau langsung proyek pembangunan tower BTS tersebut. Namun, mereka tidak menyetop pekerjaan proyek hanya teguran biasa saja.
Biarpun para pihak mengakui bahwa pembangunan tower di Desa Gerba tersebut belum mengantongi izin resmi dari DPMTSP Kabupaten Kuningan, dan telah di datangi petugas dari Kecamatan maupun satpol PP, tapi pengerjaan tetap di lanjutkan, seolah olah metasa kebal hukum peraturan pemerintah terkait pembangunan tower harus punya izin resmi seperti nya di anggap mainan belaka ,
Diduga,kuat pembangunan tower itu belum mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan. Proyek ini disinyalir melanggar aturan .
Dasar hukum pembangunan tower di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan, yang intinya mewajibkan izin, terutama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara atau kini Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Menara dari Pemerintah Daerah (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu - DPMPTSP), serta memperhatikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 02 Tahun 2008 dan Peraturan Bersama Menteri terkait tata ruang dan pembangunan menara bersama, yang memastikan tower sesuai tata ruang dan tidak mengganggu warga.
Melihat hal tersebut publik berharap pihak berwenang harus bisa bersikap tegas menegakan aturan. Kalau tidak bersikap tegas berarti sudah masuk angin atau tak berani dengan kata lain penegak aturan kalah sama pengusaha sehingga belum mampu melakukan tindakan untuk menghentikan pembangunan ilegal.
(Red)


.jpg)


Tidak ada komentar: