Notification

×

Iklan


 

Oknum pejabat aktif sekdis terancam 20 tahun penjara , terkait Jalan lingkar timur Kuningan

Kamis, 13 November 2025 | November 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-12T23:20:33Z

Caption: kegiatan konferensi pers Polda Jabar 

Bandung RiN-

Oknum sekdis di salah satu dinas di kabupaten Kuningan terancam 20 tahun penjara , terkait Jalan lingkar timur Kuningan ,hal itu di paparkan secara detail pihak 

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) termasuk modus dugaan korupsi proyek pembangunan lanjutan Jalan Lingkar Timur Kuningan tahun 2017 tersebut ,yang menyeret salah satu pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Kasus ini merupakan kelanjutan dari penahanan salah satu Sekretaris Dinas (Sekdis) di Pemkab Kuningan oleh Polda Jabar beberapa waktu lalu.


Konferensi pers digelar di Mapolda Jabar, Rabu (12/11/2025), dipimpin Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Dr Wirdhanto Hadicaksono.


Dalam keterangannya, Kombes Hendra menjelaskan, proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan itu dilaksanakan tahun 2017 dengan nilai kontrak miliaran rupiah. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.


“Dari hasil penyidikan dan audit BPKP, ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,236 miliar,” ujar Kombes Hendra.


Menurut Hendra, dugaan penyimpangan terjadi ketika pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial AK, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas di salah satu SKPD Kabupaten Kuningan, menyalahgunakan kewenangan dengan mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga tanpa prosedur yang sah.


Perusahaan pemenang tender, PT Mulyagiri, hanya “dipinjam benderanya” oleh pelaksana lain berinisial BG, yang kemudian melaksanakan proyek di lapangan. Akibatnya, pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen penawaran maupun spesifikasi teknis sebagaimana kontrak awal.


Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Dr Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan secara rinci modus yang digunakan kedua tersangka.


“Tersangka AK selaku PPK membiarkan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh pihak yang tidak berhak, bahkan menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi agar pekerjaan tetap berjalan,” jelas Wirdhanto.


Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan ditemukan tenaga ahli serta dukungan teknis di lapangan tidak sesuai dengan dokumen penawaran. Selain itu, terdapat praktek pinjam perusahaan yang melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Audit BPKP menunjukkan total kerugian negara mencapai Rp1,236 miliar. Dari jumlah itu, sebagian telah dikembalikan sebesar Rp895,9 juta, sementara uang tunai sekitar Rp250 juta telah disita sebagai barang bukti. Sisa kerugian yang belum dikembalikan mencapai Rp340 juta.


Polda Jabar juga telah memeriksa 37 saksi dan 6 saksi ahli, serta menyita sejumlah dokumen penting seperti kontrak kerja, laporan perencanaan, dan dokumen pembayaran.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka yakni 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.


Wirdhanto menegaskan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan pada 17 Oktober 2025 dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan tahap II.


“Apabila dalam perkembangannya muncul fakta baru yang melibatkan pihak lain, kami akan membuka laporan baru untuk menindaklanjutinya,” tegasnya menjawab pertanyaan salah satu wartawan, seperti dikutip dari salah satu media online 

(****)

×
Berita Terbaru Update