Notification

×

Iklan


 

Pemdes Kalimangis Kulon Tegas Tolak Pembangunan Tower di wilayah nya

Selasa, 04 November 2025 | November 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-04T02:20:55Z

 

Dahroni, Sekdes Kalimanggis Kulon Salat Dikonfirmasi

Kuningan-RIN

Rencana pembangunan tower di Desa Kalimanggis Kulon yang belakangan sempat heboh, sudah ditolak tegas oleh pihak Pemdes Kalimanggis Kulon, Kecamatan Kalimanggis, Kabupatén Kuningan.

Hal tersebut diungkapkan Sekertaris Desa Kalimanggis Kulon, Dahroni, saat ditemui di kediamannya, Senin 3 November 2025.

Menurut Dahroni, sebenarnya sejak awal juga dirinya kurang setuju dengan adanya rencana pembangunan tower tersebut. Hal itu dikarenakan sudah kepikiran sejak awal juga bakalan riskan. Meskipun memang kalau penawaran tersebut disetujui, akan menjadi salah satu income desa.

“Kecil kecilnya bisa untuk menambah anggaran pembangunan lingkungan, atau kebutuhan sosial lainnya. Misalnya ada kegiatan sunatan masal, atau kegiatan sosial lainnya,” jelasnya.

Dahroni mengakui, secara kebetulan memang lokasi yang dipilih untuk pembangunan tower tersebut adalah bengkok desa, yang sedang menjadi garapannya. Tanah bengkok tersebut,olehnya ditanami pohon singkong.

“Tapi justru inilah alasan utama yang paling membuat saya riskan,” ujarnya.

Memang, lanjutnya, untuk sekarang tidak ada istilah bengkok siapa, semuanya adalah bengkok desa. Tapi pas kebetulan bengkok tersebut sedang digarap olehnya.

Vendor perusahaan awalnya menawarkan kerjasama langsung datang ke saya,” akunya.

Mengenai kompensasi, menurut Dahroni, sebenarnya sudah jelas aturannya. Yakni sesuai dengan zona. Misalnya, Tower dengan ketinggian 70m. Berarti untuk kompensasi sekitar ukuran tersebut.

“Nah, kalau berdasarkan aturan tadi, sebenernya dari titik yang akan dibangun tower tidak ada rumah penduduk. Hanya ada sekolah,” jelasnya.

Dua hal utama lain yang membuat pembangunan tower tersebut ditolak, pertama sudah ada kesepakatan bahwa pembangunan tower boleh dimulai seandainya pihak perusahaan sudah mengantongi ijin. Yang kedua, apabila pihak perusahaan sudah memberikan DP kepada pihak desa.

“Tapi ternyata sampai saat itu perusahaan tidak bisa menunjukkan ijin, begitupun soal DP, tidak ada transfer ke rekening,” ujarnya.

"Intinya kami pihak desa akan selalu membela dan mendukung sesuatu yang masyarakat inginkan, karena kita sebagai pemerintahan Desa adalah selaku pelayan dan pengayom masyarakat,jadi apapun harus berdasarkan kehendak dan kepentingan masyarakat," pungkasnya 


(RED)

×
Berita Terbaru Update