
Gambar karikatur hanya pelengkap brita saja
Kuningan RIN-
Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memiliki sanksi administrasi yang relatif rendah bagi pelanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurut informasi yang tersedia, sanksi administrasi bagi pelanggar PBG di Kabupaten Kuningan hanya sebesar 500 ribu rupiah.
Hal itu terkuak saat pihak satpol PP Kabupaten Kuningan menyegel pembangunan tower yang diduga belum memiliki izin PBG
Wakti itu Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, melalui ,Kepala Bidang Gakda, Hendrayana menyatakan bahwa tindakan penyegelan merupakan langkah dalam upaya penegakan hukum Peraturan daerah.
"Penyegelan ini merupakan upaya untuk menghentikan pembangunan tower ilegal dan memastikan bahwa semua proyek pembangunan dilakukan dengan mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku, dan selain penyegelan pihak perusahaan di kenakan sangsi administrasi sebesar Rp 500 ribu dan langsung di setorkan ke rekening kas daerah" katanya menjawab pertanyaan media , Senin (08/12/25) di lokasi pembangunan tower ilegal Desa Gerba beberapa waktu lalu.
Sanksi ini diberikan kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG atau tidak memenuhi standar kebersihan, keamanan pangan, dan sistem pengelolaan yang transparan dan partisipatif. Sanksi administrasi ini di berikan setelah berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan.
Sementara salah seorang pejabat Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, menanggapi hal tersebut mengatakan pada mefia ini , pohak pemerintah daerah seharusnya mereposi peraturan tersebut katena anggka Rp 500 ribu tidak sepadan dengan efek resiko yang di langgar.
Menurut nya Pemerintah daerah dalam hal ini pol pp bagusnya merevisi terkait sangsi admin tersebut karena saat ini dinilai sangat rendah , kalau beberapa tahun lalu angka Rp 500 ribu mingkin berharga , tapi kalau sekarang nilainya sudah berbeda , dengan sangat minimnya sangsi administrasi pafa pelanggaran perda yaitu PBG.
"sudah di pastikan semakin banyak vendor atau para pengusaha nakal , dan melanggar izin berkaitan dengan PBG, atau pembangunan tanpa PBG, karena sangsi nya sangat ringan," paparnya menjawab pertanyaan wartawan Rabu 10 Desember 2025 lali di halaman ruang sekuriti


