-->

Notification

×

Iklan


 

Gila !!! dari program terasering jalan lingkar timur Kuningan, Pemdes Garatengah jual aset desa tanpa ikut regulasi

Kamis, 22 Januari 2026 | Januari 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-22T06:19:29Z

Kantor Desa Garatengah Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan 

Kuningan RIN- 

Pemdes Garatengah Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan diduga menjual aset desa berupa lahan Hutan kota tanpa mengikuti regulasi yang berlaku.


Hal tersebut terkuak saat media ini melakukan investigasi terkait belasan sertifikat warga yang awalnya mau dilakukan split dari 2022 lalau namun sampai saat ini masih menggantung di BPKAD Kuningan.


Lokasi program terasering jalan lingkar timur Kuningan 

Penjualan aset desa tersebut diakui Kepala desa Garatengah N.Ecih,S.H,. saat media ini mengkonfirmasi ,Kamis (22/1/2026 ) di Aula kantor Desa tersebut.

" Iya betul ada aset desa yang di jual nanti akan kami urus surat suratnya," jelas Kades


" Nanti akan saya urus dengan pa Arif ( Kasi pem Kecamatan...red) dulu juga dengan pa Arif ," tambahnya


Hal senada Pihak pengadaan tanah jalan lingkar timur Kuningan, juga membenarkan ada transaksi penjualan tanah Desa 2021 lalu.

" Iya betul ada tanah desa berupa hutan kota yang dijual waktu itu , bahkan sertifikat nya awalnya di serahkan ke saya untuk di split , tapi karena saya pikir proses ribet akhirnya kita kembalikan lagi ke bu kwu, " jelas Arif ( Kabid pertanahan DPKPP Kuningan....red ) melalui sambungan telepon WhatsApp pribadinya 


Penjualan Aset Dess yang diduga tidak transparan memicu kekecewaan masyarakat. Aset desa yang dijual ini terkait dengan program terasering jalan lingkar timur Kuningan.


Pemdes Garatengah menjual aset desa tanpa izin dari bupati/walikota dan gubernur. Penjualan aset desa ini tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa


Regulasi Pengelolaan Aset Desa sudah jelas penjabaran nya pada , terutama pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 mengatur tata cara pengelolaan aset desa. Aset desa harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.


Menurut Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, tanah aset desa tidak dapat dijual, tapi hanya bisa dilakukan dengan tukar-menukar dan/atau penyertaan modal.


Namun, Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 memperbarui aturan ini, memungkinkan penjualan aset desa berupa tanah dan bangunan dengan syarat tertentu. Untuk menjual tanah aset desa, desa harus mendapatkan izin dari bupati/walikota dan gubernur, serta persetujuan dari Menteri


Prosesnya melibatkan beberapa tahap, antara lain, Keputusan untuk menjual tanah aset desa harus disepakati dalam musyawarah desa. Kepala desa mengajukan permohonan izin ke bupati/walikota. Bupati/walikota membentuk tim kajian untuk melakukan verifikasi dan kajian. Dan tidak ada tawar menawar Terkait penjualan Aset Desa harus seijin Gubernur, Gubernur memberikan persetujuan setelah melakukan kajian dan verifikasi, dsn terakhir Menteri memberikan persetujuan akhir.


Penjualan aset desa di Garatengah diduga kuat melabrak aturan , dan semua regulasi dilabraknya,


Penjualan aset desa tanpa izin dapat merugikan masyarakat, Mengancam keberlanjutan program pembangunan desa serta dapat Merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa


Pemdes Garatengah diminta untuk menjelaskan penjualan aset desa ini dan mengambil tindakan untuk mengembalikan aset desa ke tangan masyarakat termasuk apabila di pindahkan ke tempat lain.


Masyarakat juga diminta untuk terus memantau pengelolaan aset desa dan melaporkan jika ada penyimpangan 


Publik berharap pihak terkait termasuk Aparat penegak hukum (APH) mampu dan mau menindak lanjuti hal diatas.


Dari berbagai sumber Bersambung (Red )

×
Berita Terbaru Update