-->

Notification

×


 


 


 

Jalan Lingkar Timur Kuningan: Pemda Akui Aset, Warga punya Sertifikat

Selasa, 13 Januari 2026 | Januari 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-13T07:36:04Z

Jalan lingkar timur Kuningan 

Kuningan RIN- 

Pemerintah Daerah (Pemda) Kuningan mengakui bahwa Jalan Lingkar Timur Kuningan merupakan aset daerah, namun warga sekitar juga memegang atau memiliki sertifikat kepemilikan tanah. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang status kepemilikan jalan tersebut.


Jalan Lintas Timur Kuningan, yang juga dikenal sebagai Jalan Lingkar Timur Kuningan ini dibangun sebagai alternatif untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Jalan Cirebon-Kuningan dan telah selesai pada November 2021 lalu


Proyek ini merupakan kolaborasi antara Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, dengan total panjang jalan sekitar 13,7 kilometer. Meskipun sudah selesai, masih ada beberapa isu yang perlu diselesaikan, termasuk masalah sertifikat tanah 


Berdasarkan hasil investigasi media ini, jalan lingkar timur Kuningan ada Dua pihak kepemilikan , yang Satu Pemerintah daerah dan yang satunya warga sekitar.


Hal tersebut mejadi pertanyaan publik kok biasa pasilitas umum di kabupaten Kuningan Kepemilikan nya nggak jelas atau bisa double 


Warga memiliki sertifikat kepemilikan tanah, namun Pemda mengklaim sebagai aset daerah, namun Sejumlah sertifikat milik warga tersebut saat ini masih terparkir di BPKAD dengan alasan awal mau di split tapi sampai sekarang belum ada realisasi, artinya sertifikat milik warga masih utuh.


sekitar 18 sertifikat dan 9 (surat pelepasan hak (SPH) milik warga masih menggantung di BPKAD Kuningan, karena awalnya di kumpulkan untuk dilakukan pnyeplitan sertifikat warga dari irisan pembangunan jalan tersebut, namun sampai saat ini belum juga beres. Padahal menurut informasi dulu waktu pembebasan lahan dianggarkan untuk sertifikat,

"Dulu terkait pembayaran pembebasan lahan sudah beres di transfer langsung ke orangnya masing masing," jelas Narasumber yang namanya minta di rahasiakan pada media ini Selasa 13/1/2026


Terkait sertifikat itu tanahnya BPN dan BPKAD, kalau sertifikat jalan dah terbit tapi sertifikat milik warga juga masih utuh atau belum ada penyempitan, berarti , kalau menurut dokumen itu tanah  masih milik warga ," tambah nya.


" Mudah mudahan pihak terkait segera membereskan permasalahan itu semua kasian jangan sampai masyarakat yang jadi korban," pungkasnya 


Warga mengalami kerugian karena tidak bisa menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan kredit bank


Pemda Kuningan diharapkan dapat memberikan penjelasan dan solusi atas masalah ini untuk menghindari konflik lebih lanjut.

(Red)

×
Berita Terbaru Update