-->

Notification

×

Iklan


 

Parah !!! Diduga Jalan Lingkar timur Kuningan Doble sertifikat kepemilikan tanah

Selasa, 13 Januari 2026 | Januari 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-13T13:54:53Z

Gambar karikatur hanya pelengkap brita saja 

Kuningan RIN- 

Jalan Lingkar Timur Kuningan menjadi sorotan karena adanya dugaan double sertifikat. Warga Kuningan masih menunggu penyelesaian sertifikat tanah yang terkena proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan, dengan belasan sertifikat belum selesai.


Hal dugaan itu muncul saat tim media ini menerima informasi belasan sertifikat yang katanya mau di seplit dari 2022 namun sampai saat ini belum juga ada pemberesan .


Jalan lingkar timur Kuningan 

Hal itu di benarkan oleh salah satu pejabat di BPKAD Kuningan saat media ini mendatangi pihak BPKAD.

"Iya ada penyerahan sertifikat 18 dan SPH 9 Bidang , pengadaan lahan waktu itu oleh DPUTR / Disperkimtan, betul semua dokumen tersebut ada di sini ," jelas salah seorang pejabat BPKAD Kuningan menjawab pertanyaan wartawan beberapa waktu lalu


Warga merasa proses pembebasan lahan tidak transparan dan dipaksakan, sebab Belasan sertifikat tanah masih tertahan di Pemda Kuningan dalam hal itu BPKAD, padahal menurut informasi terkait pembayaran uang ganti lahan udah beres semua , dan untuk masalah dokumen pun sudah ada ada anggaran nya.


"Anggaran untuk sertifikasi terpisah ada nya di BPKAD. Bukan di dinas tehnis . Karena menyangkut aset daerah . Sertifikat Jalan  sudah di proses . Tapi sertifikat warganya nampaknya  belum di split bpn ," jelas ex salah satu pejabat penting di Kabupaten Kuningan, pada media ini,Selasa 13/1/2026.


" Terus kawal kang kasian sama masyarakat," tegasnya.


Warga mengalami kerugian karena tidak bisa menggunakan sertifikat tanah kalau mau di gunakan sebagai agunan kredit bank

 "Alhamdulillah terkait pembayaran uang ganti lahan sudah di bayar dengan angka Rp 5 juta perbata , tapi sekarang masalah nya sertifikat kami belum di rubah ( split...red) sampai sekarang berarti kalau mengacu pada dokumen itu jalan milik kita dong , sampai sekarang sertifikat kami masih di pemda Kuningan, kalau misalnya jalan tersebut sudah di sertifikat kan, berarti ada Dua dokumen," papar salah satu warga yang sertifikat nya terparkir di BPKAD 


" Kenapa punya masyarakat sertifikat nya nggak di sesuaikan sekalian biar kepastian hukum nya jelas, masa kita harus melakukan audiensi dan menanam pohon di tengah jalan , yang notabenenya kalau mengacu pada dokumen itu masih hak kita karena belum ada penyeplitan," tambahnya dengan sedikit tersenyum sinis.


Warga Kuningan menuntut pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini dengan transparan dan adil. Mereka juga meminta agar proses pembebasan lahan dan penyelesaian sertifikat tanah dipercepat 

(Red)

×
Berita Terbaru Update