https://youradexchange.com/video/select.php?r=10565086 Parah !!! Pemdes Sangkan erang jual air gunung Ciremai tak berizin - Radar Moralitas

Parah !!! Pemdes Sangkan erang jual air gunung Ciremai tak berizin

Kantor Desa Sangkanerang Jalaksana 

Kuningan RM-

Pemdes Sangkanerang Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan,diduga menjual air Gunung Ciremai tanpa izin, menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan hukum. Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat 3 huruf e dan f, penyadapan air tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 miliar.


Kades Sangkanerang saat di wawancara 

Kegiatan ini juga dapat membahayakan kelestarian lingkungan Gunung Ciremai, yang merupakan taman nasional dan sumber air bagi masyarakat sekitar. Pihak berwenang diharapkan segera menginvestigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran ini.


Brosur pemasaran perumahan 

Tempat penampungan air yang dibiayai pihak pengembang 

Hal ini terkuak saat media ini melalui investigasi pada Senin kemarin (26/1/2026), informasi yang dihimpun media ini menemukan bahwa dengan dalih ingin menaikan PADes pemerintah desa bersama lembaga desa sepakat untuk mengkomersilkan sumber air yang ada di wilayahnya.

" Hasil kesepakatan kami menyalurkan air ke rumah rumah di Perum yang ada di desa Peusing, tujuan nya untuk menaikkan PADes, terkait masalah perizinan awalnya kami nggak faham ," jelas Ahmad Suteja selaku Kades Sangkanerang menjawab pertanyaan wartawan,


Kades Ahmad Suteja juga mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pihak pemdes dengan pihak pengembang perum tersebut yaitu membayar pemakaian air dibayar kalau seluruh target rumah sudah di aliri semua (185 rumah ...red) dengan pola pembayarannya adakah publikasi karena semua pelanggan ditargetkan pasang water meter.


Pihak pengembang sudah mengeluarkan anggaran untuk pembangunan pasilitas sebesar Rp 248 juta , dan sampai sekarang menurut kades , uangnya udah habis fi pergunakan untuk membangun Dua penampungan air dan pipanisasi.

"Sampai saat ini baru sekitar 60 rumah yang telah tersambung," tambahnya 


Waktu di singgung soal perizinan,Kades yang baru menjabat Dua tahun ini seperti nampak kebingungan.

" Izin untuk usaha penjualan air belum ada , saya kira ijin nya sama saja dengan yang biasa , pas kita nanta nanya justru agak bingung karena menurut informasi untuk izin usaha komersial Air izinnya sekitar Rp,50 sampai 60 juta, kalau segitu kami dari pihak desa nggak sanggup,mau pusing dari mana ?? Kalau nggak ada solusi mending di gagalkan aja (di tutup / nggak jadi menyalurkan air ke wilayah perum ....red) tapi pihak TNGC juga sudah tau katanya sementara nggak apa spa" ucap kades seperti kebingungan.


Sementara ,pihak pengembang perum diduga telah membohongi dan membodohi calon konsumen , karena pada brosur pemasaran perumahan tersebut tercatat bahwa pasilitas air yang disediakan pihak pengembang adalah dari sumur artesis, namun faktanya bukan , bahkan menurut narasumber yang dapat di percaya ,sementara ini justru bak penampungan yang telah di  bangun untuk memenuhi kebutuhan air penduduk perum justru masih mengandalkan kiriman air per tengki yang diduga membeli air dari wilayah Desa Cibulan.


Sampai berita ini di munculkan,tim media belum berhasil konfirmasi fihak pengembang perum yang berada di wilayah Desa Peusing , rencananya mau diajak duduk bersama dan difasilitasi oleh pemerintah desa Sangkanerang, tapi sampai Rabu (28/1/2026) belum juga ada kabar lanjutan.


Dari berbagai sumber bersambung ( Red )



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.