-->

Notification

×

Iklan


 

50 Anggota Dewan Terancam Masuk Bui karena Pencairan Tunjangan di Luar Aturan

Selasa, 10 Februari 2026 | Februari 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-10T02:56:34Z

Pengacara senior Kabupaten Kuningan Abdil Haris

Kuningan RIN-

Kabar mengejutkan datang dari Kuningan, di mana 50 anggota dewan terancam masuk penjara karena diduga melakukan pencairan tunjangan di luar aturan yang berlaku. Kasus ini bermula dari temuan bahwa pencairan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kuningan tahun 2026 tidak memiliki dasar hukum yang jelas.


Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan menolak memproses pembayaran karena khawatir dengan risiko hukum. Menurut PP No. 18 Tahun 2017, jenis dan besaran hak keuangan DPRD harus diatur melalui peraturan kepala daerah, bukan Surat Keputusan (SK) Bupati.











Kasus ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Jika terbukti bersalah, para anggota dewan ini dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen 


Apakah kasus ini akan menjadi contoh bagi lembaga legislatif lainnya untuk meningkatkan integritas dan transparansi?


Hal tersebut kini jadi sorotan publik beragam tanggapan pun muncul salahsatunya dari pengacara senior Kabupaten Kuningan Abdul Haris. Abdul Hatis menyoroti keterlibatan rantai birokrasi dalam proses pencairan anggaran. Ia menjelaskan bahwa pencairan anggaran daerah melibatkan tahapan administratif mulai dari penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran, hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Bendahara Umum Daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.


Menurutnya, apabila seluruh tahapan tersebut tetap dijalankan tanpa dasar regulasi yang sah, maka kondisi tersebut berpotensi membuka ruang pertanggungjawaban hukum secara berjenjang.


Abdul Haris secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Kuningan untuk tidak menunggu munculnya konflik sosial atau tekanan publik sebelum melakukan langkah penyelidikan.

“Jika memang terdapat dugaan pelanggaran administrasi maupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah, APH harus segera melakukan penelusuran secara profesional, objektif dan transparan. Penanganan persoalan ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah,” tegasnya.

Ia juga menilai, langkah penegakan hukum tidak hanya bertujuan mencari kesalahan, tetapi sebagai upaya memastikan seluruh kebijakan penggunaan APBD berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip akuntabilitas.


Menurut Abdul Haris, keterlambatan atau pembiaran terhadap persoalan administrasi keuangan daerah berpotensi memunculkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.

“APH harus hadir sebagai instrumen pengawasan hukum. Jika ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pengelolaan anggaran daerah dapat dilakukan tanpa kepastian regulasi,” ujarnya.


Ia berharap pemerintah daerah segera melakukan pembenahan regulasi serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tunjangan DPRD guna mencegah potensi kerugian keuangan daerah dan menjaga stabilitas kepercayaan publik.

Dari berbagai sumber (Red)

×
Berita Terbaru Update