-->

Notification

×

Iklan


 

Pencairan Tunjangan DPRD Kuningan Diduga Tidak Mengikuti Regulasi

Senin, 09 Februari 2026 | Februari 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-09T08:43:19Z

Kantor DPRD Kuningan Jawa Barat 

Kuningan RIN- 

Pencairan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kuningan tahun 2026 tertahan karena tidak ada Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan menolak memproses pembayaran karena khawatir dengan risiko hukum.


Menurut PP No. 18 Tahun 2017, jenis dan besaran hak keuangan DPRD harus diatur melalui peraturan kepala daerah, bukan Surat Keputusan (SK) Bupati. Namun, pada tahun-tahun sebelumnya, tunjangan DPRD Kuningan dicairkan hanya dengan dasar SK Bupati.


Namun informasi tahun tahun sebelumnya tunjangan DPRD biarpun hanya menggunakan SK Bupati tetap bisa di cairkan.


LSM Frontal mendesak Bupati Kuningan untuk segera mencabut SK yang dianggap tidak sah dan membebani APBD. Mereka juga meminta agar tunjangan DPRD dialihkan untuk memperbaiki layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menginstruksikan evaluasi tunjangan DPRD di seluruh Indonesia, termasuk Kuningan, karena dinilai terlalu tinggi dan tidak sesuai kebutuhan 


Apakah ini akan menjadi langkah awal untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah? Kalau dipaksakan keluar dari aturan disinyalir bisa berakibat sandungan hukum 


Kini Polemik pencairan tunjangan perumahan DPRD Kuningan semakin mendapat sorotan publik. Setelah sebelumnya disampaikan Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, pengamat sekaligus praktisi hukum di Kabupaten Kuningan, Abdul Haris, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penelusuran mendalam terhadap proses pencairan anggaran tersebut.


Pernyataan itu disampaikan Abdul Haris pada Senin (9/2/2026) sebagai respons atas narasi yang berkembang terkait penggunaan Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025 tertanggal 15 April 2025 sebagai dasar pencairan tunjangan perumahan DPRD.


Menurut Abdul Haris, penggunaan SK Bupati sebagai dasar pencairan tunjangan berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan produk hukum daerah.

“Kami sangat memprihatinkan ketika terjadi pencairan anggaran tanpa regulasi yang tepat. Jika benar pencairan tunjangan sejak 2025 hanya menggunakan SK Bupati, maka hal tersebut patut didalami karena kebijakan yang bersifat mengatur seharusnya dituangkan dalam Peraturan Bupati,” ujar Abdul Haris.

Ia menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 secara tegas mengatur bahwa tunjangan perumahan hanya dapat diberikan apabila pemerintah daerah belum menyediakan rumah negara bagi pimpinan dan anggota DPRD.

Selain itu, penetapan besaran tunjangan wajib dituangkan melalui Peraturan Kepala Daerah dengan memperhatikan prinsip kepatutan, kewajaran, rasionalitas serta kemampuan keuangan daerah.


Abdul Haris menambahkan, ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang menegaskan bahwa kebijakan yang berdampak pada penggunaan anggaran daerah harus dituangkan dalam bentuk peraturan kepala daerah, bukan keputusan kepala daerah.


Ia menilai, narasi yang disampaikan aktivis Uha Juhana mengenai dugaan pencairan tunjangan dalam kondisi kekosongan regulasi menjadi sinyal serius yang tidak boleh diabaikan. Menurutnya, apabila pencairan dilakukan sebelum adanya regulasi yang sah, maka berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, transparan dan bertanggung jawab.


Lebih lanjut, Abdul Haris menyoroti keterlibatan rantai birokrasi dalam proses pencairan anggaran. Ia menjelaskan bahwa pencairan anggaran daerah melibatkan tahapan administratif mulai dari penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran, hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Bendahara Umum Daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Menurutnya, apabila seluruh tahapan tersebut tetap dijalankan tanpa dasar regulasi yang sah, maka kondisi tersebut berpotensi membuka ruang pertanggungjawaban hukum secara berjenjang.


Abdul Haris secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Kuningan untuk tidak menunggu munculnya konflik sosial atau tekanan publik sebelum melakukan langkah penyelidikan.

“Jika memang terdapat dugaan pelanggaran administrasi maupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah, APH harus segera melakukan penelusuran secara profesional, objektif dan transparan. Penanganan persoalan ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah,” tegasnya.

Ia juga menilai, langkah penegakan hukum tidak hanya bertujuan mencari kesalahan, tetapi sebagai upaya memastikan seluruh kebijakan penggunaan APBD berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip akuntabilitas.


Menurut Abdul Haris, keterlambatan atau pembiaran terhadap persoalan administrasi keuangan daerah berpotensi memunculkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.

“APH harus hadir sebagai instrumen pengawasan hukum. Jika ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pengelolaan anggaran daerah dapat dilakukan tanpa kepastian regulasi,” ujarnya.


Ia berharap pemerintah daerah segera melakukan pembenahan regulasi serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tunjangan DPRD guna mencegah potensi kerugian keuangan daerah dan menjaga stabilitas kepercayaan publik.

(Red)




×
Berita Terbaru Update