-->

Notification

×

Iklan


 

Tunjangan DPRD Kuningan Menuai Kontroversi, Abidin Sebut "Pelacur" Kebijakan

Selasa, 10 Februari 2026 | Februari 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-10T07:34:19Z

Caption, Abidin kala buka statement di hadapan sejumlah wartawan 

Kuningan RIN- 

Mantan Anggota DPRD, Abidin, menyebut kebijakan tunjangan DPRD Kuningan sebagai "pelacur" atau tidak beraturan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum pencairan tunjangan.


"Tunjangan DPRD Kuningan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga kami terasa layak kalau kami boleh menganggap bahwa sebagai pelacur kebijakan," kata Abidin di hadapan sejumlah wartawan,Selasa (10/2/2026)


Pernyataan ini muncul setelah BPKAD Kuningan menolak memproses pembayaran tunjangan DPRD karena khawatir dengan risiko hukum. Sementara itu, DPRD Kuningan telah menerima tunjangan dengan dasar Surat Keputusan (SK) Bupati, yang dinilai tidak sesuai dengan PP No. 18 Tahun 2017.


Menurut PP No. 18 Tahun 2017, jenis dan besaran hak keuangan DPRD harus diatur melalui peraturan kepala daerah, bukan Surat Keputusan (SK) Bupati. 


Kasus ini memicu sorotan publik dan LSM Frontal mendesak Bupati Kuningan untuk mencabut SK terkait tunjangan DPRD dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap belanja politik daerah

(Red))





×
Berita Terbaru Update