-->

Notification

×


 


 


 

Kades Windujanten Ungkap Kasus Spanduk Sudah Dimusyawarahkan, Pelaporan Belum Dicabut Resmi ‎

Selasa, 10 Maret 2026 | Maret 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-10T10:42:33Z

Caption: Poto Kantor Desa Windu janten yang di pasang spanduk oleh warga

Kuningan RiN- 

Kepala Desa Windujanten, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Rohman Hidayat, S.H., mengungkapkan kronologi pemasangan spanduk ilegal di wilayah desanya yang sempat dilaporkan ke kepolisian.

‎ Menurut Kades, pelaporan tersebut dilakukan setelah Polsek setempat datang ke lokasi dan menyatakan bahwa tindakan itu memenuhi unsur pidana."Awalnya sudah dilaporkan resmi ke polisi karena memenuhi unsur, kata polisi saat itu," ujar Rohman Hidayat menjawab pertanyaan wartawan,Senin (9/3) di ruang kerjanya.

‎Selang beberapa hari menurut Kades , pihaknya menggelar musyawarah dengan tokoh masyarakat dan lembaga desa. Hasilnya, para pihak menyepakati pencabutan laporan. Secara lisan dalam musyawarah, pelapor dan terlapor menyatakan perkara telah selesai.Namun, hingga kini pelaporan belum dicabut secara resmi dari kepolisian.

‎Belum ada pernyataan damai atau surat kesepakatan tertulis yang diajukan. Kades Rohman Hidayat juga mengundang kembali pihak terlapor untuk menyelesaikan proses.

‎Pihak kepolisian meminta mereka membuat video klarifikasi sebagai syarat pencabutan.Dalam curhatannya, Kades menyampaikan kekecewaannya. "Duh kang, padahal kurang gimana saya kepada mereka. Apa-apa yang mereka ingin, asalkan ngomong ke saya, saya rasa selalu saya turuti," tambahnya.


"Terkait syarat harus bikin klarifikasi sudah disampaikan, tapi sampai sekarang belum ada, kalau sampai tidak di lakukan ya terpaksa masuk jalaur hukum , tai harapan kami tidak sampai terjadi ke ranah hukum , karena bagai manapun itu masyarakat kami," tuturnya


Kades berharap media agar bersabar jangan dulu nayangi berita 

" Sabar dulu lah nanti kalau udah ada video klarifikasi nanti saya kabarin," pungkasnya 

‎Kasus ini menunjukkan dinamika penyelesaian sengketa di tingkat desa melalui musyawarah, meski proses administratif polisi masih menunggu kelengkapan dokumen.


Untuk informasi setelah ramainya terkait pemasangan spanduk, Direktur Bumdes mengundurkan diri, dengan alasan karena dia seorang ASN 

" Setelah rame rame direktur Bumdes mengundurkan diri karena dia seorang PNS, informasi nya menurut aturan PNS tidak boleh rangkap jabatan, kenapa tidak dari dulu ?? Siapa yang salah ??" jelas Narasumber yang namanya minta di rahasiakan, Selasa (10/3) 


"Informasi nya pa kW hari ini mau nyamperin mungkin untuk di suruh buat video Klarifikasi," tambahnya 

(Tim / red)

×
Berita Terbaru Update