
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Drs. Uu Kusmana M.Si
Kuningan RIN-
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Drs. Uu Kusmana M.Si, Usai dipanggil Komisi IV DPRD, memberikan klarifikasi terkait rumor yang beredar dan sampai viral bahwa TGR Disdikbud Kuningan menyentuh angka Rp 8,6 milyar
isu yang sempat viral itu terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2024-2025
Dalam klarifikasinya, Sekda Kuningan meluruskan isu TGR (Tindakan Ganti Rugi) yang terkait dengan Disdikbud Kuningan, menyatakan bahwa nilainya hanya 3,2 milyar
"Alhamdulillah, tadi kita sudah diskusi sekitar tiga jam bersama Komisi IV, Inspektur, dan Kepala BPKAD. Kami meluruskan bahwa angka yang harus diganti atau TGR (Tuntutan Ganti Rugi) itu bukan Rp 8,6 miliar atau belasan miliar seperti yang ramai dibicarakan, melainkan hanya Rp 3,2 miliar," kata Sekda Uu, menjawab pertanyaan wartawan yang didampingi Kaban BPKAD Deden dan Inspektur Juber di halaman kantor DPRD,Senin (6/4/2026) seperti dilansir dari Inilah Kuningan.com
Lebih jauh Seda Uu menjelaskan bahwa angka Rp3,2 miliar tersebut merupakan hasil final yang telah dikonfirmasi dan bersifat clear and green Ia menyayangkan adanya informasi simpang siur yang menyebutkan angka hingga Rp14,9 miliar atau Rp 8,6 miliar di ruang publik.
Menurutnya, temuan tersebut mencakup beberapa kategori anggaran, di antaranya
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Dana Alokasi Khusus (DAK).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berkaitan dengan proyek rehabilitasi fisik.
Mekanisme Pengembalian
Terkait teknis pengembalian, Sekda Uu menyebutkan bahwa tanggung jawab akan dibebankan kepada pihak yang mengelola anggaran tersebut.
Hal senada Saat media ini konfirmasi pada salah satu pejabat Disdikbud Kuningan Rabu 1 April 2926 lalu menjelaskan bahwa yang bertanggung jawab terkait TGR itu adalah pihak pengelola anggaran,
" Yang bertanggung jawab adalah pengelola anggaran, kalau BOSP ya pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah, dan terkait DAK , karena itu secara sewa kelola ya komite pembangunan yang di SK kan oleh kepala desa ," jelasnya
Dia juga menjelaskan TGR terkait DAK nilainya hanya sekitar Rp 2,2 milyar untuk SD dan SMP. tersebar di beberapa sekolah dengan rincian SD Rp Rp 1,7 dan sisanya sekolah SMP .
"Januari kita menerima surat LHP BPK , tugas kami menindaklanjuti, mengedukasi dan mengurai permasalahan, dan itu langsung kita lakukan," tambahnya
Terkait TGR dari BOSP sama itu juga akumulasi dari ratusan sekolah, bahkan ada salah satu sekolah yang harus membayar sekitar Rp 75 000 tapi tetap itu harus di bayar, sekarang Alhamdulillah lagi sedang proses pembayaran ,sudah banyak yang masuk , untuk transparansi pembayaran TGR, menurutnya pihak yang mau bayar datang dulu ke dinas lalu ke bank kemudian datang lagi ke dinas , jadi lebih tertib dan terkontrol.
(Red)

