Kuningan RIN-
Kegiatan fisik swakelola di lingkungan TK Alhuda, Desa Lebakwangi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, kini jadi sorotan publik. Proyek yang semestinya dikerjakan secara gotong royong itu diduga kuat justru dikerjakan dengan sistem borongan oleh pihak ketiga.
Informasi yang dihimpun, anggaran kegiatan tersebut bersumber dari dana APBN yang mekanismenya mewajibkan swakelola. Tujuannya agar keterlibatan masyarakat lokal lebih besar dan pengawasan penggunaan dana lebih transparan.
“Yang kerja di lapangan hanya warga tertentu yang dekat dengan Bos Gatot di wilayah sini. Tukangnya orang luar, dibayar harian borongan. Padahal di proposalnya tulis swakelola,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Selasa [30/6/2026].
Selaras dengan keterangan saat media ini mendatangi proyek tersebut dan bertanya pada tim ahli baja ringan dia mengaku berasal dari Kecamatan Kadu gede, padahal jarak dari Kadu gede ke Lebak wangi sangat jauh , melewati beberapa kecamatan
Ironisnya, saat di konfirmasi, Pemerintah Desa Lebakwangi terkesan tidak merespons. Padahal Pemdes seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi setiap kegiatan pembangunan di wilayahnya, termasuk yang ada di lembaga pendidikan.
“Udah lapor ke Pemdes, tapi jawabannya datar-datar aja. Kesannya nggak peduli mau dibohongin atau enggak. Yang penting beres,” kata salahsatu pelaku sosial kontrol
Sementara Bos Gatot yang diduga jadi bos atau pemborong kegiatan revitalisasi TK Alhuda. Tersebut waktu di konfirmasi media ini tak ada respon sama sekali. Waktu di telpon juga baru memperkenalkan diri Bos Gatot langsung tutup telpon.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Lebakwangi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Begitu juga pihak Yayasan/Pengelola TK Alhuda belum bisa dikonfirmasi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan diminta untuk segera melakukan verifikasi dan audit lapangan. Sebab jika terbukti, pengalihan swakelola menjadi borongan merupakan pelanggaran terhadap juknis penggunaan dana.
Praktisi hukum di Kuningan menilai, pengalihan mekanisme pengerjaan tanpa persetujuan pemberi dana bisa berimplikasi pada temuan administrasi hingga pidana. “Swakelola itu perintah juknis. Kalau dilanggar, harus ada pertanggungjawaban,” ujarnya.
Warga berharap Inspektorat Kabupaten Kuningan segera turun tangan agar dana pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan tidak menimbulkan preseden buruk di lembaga PAUD/TK lainnya.
Untuk informasi Swakelola adalah cara pelaksanaan kegiatan yang dikerjakan sendiri oleh organisasi, kelompok masyarakat, atau lembaga penerima dana, tanpa menunjuk penyedia barang/jasa. Berbeda dengan borongan yang pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada kontraktor.
Reporter : tim redaksi
i Radar investigasi.com


