Jakarta RIN-
Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik jual beli titik dapur pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan tersangka dilakukan Rabu, 3 Juni 2026, setelah penyidik Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup kuat atas dugaan keterlibatan yang bersangkutan selama memimpin BGN.
Usai menjalani pemeriksaan intensif, Dadan Hindayana langsung dilakukan penahanan. Dalam proses pengamanan, yang bersangkutan terlihat mengenakan rompi tahanan khas Kejagung dengan tangan diborgol ke belakang saat digiring menuju kendaraan tahanan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Langkah pencopotan tersebut disebut terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG, termasuk praktik jual beli titik dapur yang menjadi salah satu fokus penyidikan Kejagung.
Program MBG sebelumnya juga sempat menjadi sorotan publik menyusul maraknya laporan kasus keracunan massal pada penerima manfaat di sejumlah daerah.
Kejagung menegaskan, penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Penyidik akan melanjutkan berkas perkara ke tahap penuntutan di pengadilan.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan guna menjaga akuntabilitas pengelolaan program MBG yang menyasar anak-anak sekolah di seluruh Indonesia.
(tim /red)


