Notification

×


 


 


 

Diduga Langgar Ketentuan Swakelola, Revitalisasi TK Alhuda Lebakwangi Disorot: Pihak Berwenang Diminta Tegas, Jangan Tutup Mata

Rabu, 01 Juli 2026 | Juli 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-01T00:59:01Z

Gambar karikatur hanya pelengkap brita saja 

Kuningan RIN-

Kegiatan revitalisasi pada Taman Kanak-kanak Alhuda, Lebakwangi, kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menduga kuat pelaksanaan proyek tersebut keluar dari aturan yang semestinya, khususnya terkait mekanisme pengerjaan yang diwajibkan swakelola.


Berdasarkan ketentuan dana APBN untuk program revitalisasi satuan pendidikan skala menengah, pelaksanaan harus dilakukan secara swakelola. Artinya, pekerjaan dikelola langsung oleh pihak sekolah bersama komite dan melibatkan tenaga kerja lokal dengan pengawasan internal yang jelas. Tujuannya untuk menjaga efisiensi, mutu bangunan, dan mencegah pemborosan anggaran negara. 


Namun di lapangan muncul dugaan penyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga tanpa melalui prosedur resmi yang diizinkan. Yang lebih menyarankan saat media ini coba konfirmasi ada pihak yang diduga sebagai pihak ke tiga mereka seolah olah membuat pengakuan terbuka 


“Beberapa kesalahan dan kelalaian yang berulang terjadi di sekolah penerima bantuan Revit, tidak lepas dari longgarnya pengawasan pihak terkait di daerah,” ungkap aktivis pendidikan sekaligus pemerhati kebijakan publik 


A.G. salahsatu awak media Tipikor meminta proyek ini dikerjakan sesuai standar agar fasilitas pendidikan anak-anak aman dan nyaman digunakan. “Kalau aturannya dilanggar, siapa yang akan bertanggung jawab jika nanti ada kerusakan atau masalah?” ujarnya 


Perlu dicatat, pelanggaran ketentuan penggunaan dana APBN dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana, karena dana tersebut adalah milik negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan. 


Publik Meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan atau Provinsi Jabar melalui KCD setempat dan Inspektorat segera turun melakukan verifikasi lapangan terhadap pelaksanaan revitalisasi di TK Alhuda Lebak wangi Kabupaten Kuningan 


Membuka dokumen RAB,  dan bukti pengerjaan swakelola kepada publik agar tidak menimbulkan prasangka. Jika terbukti diserahkan ke pihak ketiga tanpa dasar hukum, aparat penegak hukum dan pihak berwenang diminta tidak menutup mata demi menjaga kepercayaan publik pada program pendidikan. 

(Redaksi)

×
Berita Terbaru Update