Notification

×


 


 


 

Kepala SMPN 2 Cilimus Beri Penjelasan Soal Revitalisasi: Pekerjaan Dimulai Sesuai Arahan Kementerian, Aset Lama Tetap Diamankan

Senin, 13 Juli 2026 | Juli 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-13T04:16:43Z

Kepsek SMP negeri 2 cilimus Sade berfoto bareng tim Radar investigasi 

Kuningan RIN- 

Kepala SMPN 2 Cilimus, Sade, memberikan penjelasan terkait pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah yang menjadi perhatian publik karena disebut telah dimulai sebelum terbitnya Surat Keputusan (SK) penghapusan aset dari BPKAD Kabupaten Kuningan.


Menurut Sade, pelaksanaan revitalisasi bukan dilakukan atas inisiatif sekolah, melainkan berdasarkan arahan yang disampaikan pemerintah pusat melalui rapat koordinasi secara daring (zoom meeting) bersama Kementerian terkait.


"Dalam zoom meeting bersama Kementerian dijelaskan bahwa setelah dana masuk ke rekening, pelaksanaan pekerjaan harus segera dimulai. Bahkan ada ketentuan bahwa pekerjaan maksimal harus sudah berjalan dalam waktu 14 hari setelah dana diterima," ujar Sade pada media ini, Senin (13/7/2026)


Ia menegaskan bahwa pihak sekolah menjalankan proses tersebut berdasarkan petunjuk teknis yang diterima agar pelaksanaan revitalisasi tidak mengalami keterlambatan yang berpotensi mengganggu program pemerintah.


Terkait aset hasil pembongkaran bangunan lama, Sade memastikan seluruh barang tetap dalam kondisi aman dan tidak ada yang hilang.


"Barang-barang hasil bongkaran kami kumpulkan dan diamankan. Sebelumnya juga sudah dilakukan pendataan, penghitungan, serta dokumentasi oleh pihak BPKAD, sehingga keberadaan aset tersebut tetap dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.


Sade juga menyampaikan permohonan maaf kepada awak media atas komunikasi yang sebelumnya dinilai kurang lancar.


"Kami mohon maaf apabila kemarin komunikasi dengan rekan-rekan media sempat tersendat. Bukan karena kami menghindar, tetapi karena kami juga sedang fokus mengawal proses revitalisasi agar berjalan sesuai ketentuan," katanya.


Sebelumnya, proyek revitalisasi SMPN 2 Cilimus menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa pekerjaan fisik telah dimulai sebelum terbitnya SK penghapusan aset dari BPKAD Kabupaten Kuningan. Persoalan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai kesesuaian tahapan administrasi dalam pelaksanaan proyek.


Dengan adanya penjelasan dari Kepala SMPN 2 Cilimus, diharapkan publik memperoleh informasi yang utuh mengenai dasar pelaksanaan revitalisasi, sementara mekanisme administrasi terkait penghapusan aset tetap menjadi kewenangan instansi yang berwenang.


Terkait informasi dugaan pekerjaan yang diborongkan dan menggunakan matrial kurang berkualitas ( Besi ,Semen ...red), Sade belum menjelaskan.


(Tim /red)

×
Berita Terbaru Update