Notification

×


 


 


 

Revitalisasi SMPN 2 Cilimus Jalan duluan, SK Penghapusan Aset Masih Mandek di BPKAD: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kamis, 02 Juli 2026 | Juli 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-02T08:16:14Z


Kuningan RIN-

Kegiatan revitalisasi di SMP Negeri 2 Cilimus, Jl. KH. Gojali, Desa Linggajati, Kec. Cilimus, Kab. Kuningan sudah berjalan. Padahal hingga saat ini Surat Keputusan Penghapusan Aset dari BPKAD Kabupaten Kuningan belum terbit. Kondisi ini memunculkan pertanyaan: siapa yang lalai dalam prosedur?



Berdasarkan informasi di lapangan, Dinas Pendidikan Disdik Kab. Kuningan berdalih sudah mengajukan permohonan penghapusan aset ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD. Namun SK-nya belum keluar. Sementara itu, pekerjaan fisik revitalisasi tetap digelar.


Data yang di himpun media ini 

Aturan penghapusan Barang Milik Daerah BMD mewajibkan adanya SK Penghapusan dari Kepala BPKAD terlebih dahulu. Prosesnya: OPD pengusul mengajukan → verifikasi fisik → persetujuan Sekda → penerbitan SK Penghapusan. Jangka waktu pelayanan 1 bulan dan gratis. 


Dalam petunjuk teknis revitalisasi Kemendikdas men, salah satu luaran akhir adalah pembuatan BAST aset kepada dinas pendidikan. Artinya, status hukum aset lama harus clear sebelum ada bangunan baru. 


Disdik beralasan “sudah ngajuin ke BPKAD”. Jika benar, maka bola ada di BPKAD karena belum menerbitkan SK. Tapi jika pengajuan Disdik belum lengkap, tidak sesuai prosedur, atau terlambat diajukan, maka Disdik tidak bisa lepas tangan.

"Mangga komunikasina sareng bpkad,

Ieu kan urusan aset kedahna ka bpkad,(silahkan tanya ke BPKAD karena urusan Aset adalah bagian BPKAD....red) ," jelas Aji Kaso Sapras SMP Disdikbud Kuningan menjawab pertanyaan wartawan,Kamis (2)7/2026) melalui sambungan telepon.


Sementara pihak BPKAD Kuningan saat di konfirmasi beberapa hari lalu, menyatakan dengan tegas pihaknya belum menerbitkan surat penghapusan aset.

" belum pa, Belum ada ajuan dari disdik nya, Kita blm mengeluarkan surat perintah bongkaran ," jelas pejabat BPKAD Kuningan 23 Juni 2026 lalu.


Revitalisasi tanpa dasar hukum penghapusan aset rawan temuan. Bangunan lama secara administrasi masih tercatat sebagai aset daerah. Membangun di atasnya tanpa SK penghapusan berpotensi melanggar aturan pengelolaan BMD.


SMPN 2 Cilimus NPSN 20212993 adalah sekolah negeri di bawah naungan Pemerintah Daerah dengan luas tanah sekitar 6.000 m2. Kepala Sekolah saat ini Sade  . 


Kalau memang terbukti menyalahi prosedur Inspektorat & DPRD Kuningan Hentikan sementara kegiatan fisik jika SK belum ada. Audit potensi kerugian negara akibat kegiatan mendahului dokumen.


Revitalisasi penting untuk mutu pendidikan. Tapi tidak boleh mengorbankan kepatuhan administrasi. Jika SK belum terbit tapi kegiatan dipaksa jalan, maka yang salah adalah pihak yang memerintahkan dan mengeksekusi kegiatan tanpa dasar hukum yang sah.


Sampai berita ini di munculkan pihak penitia kegiatan belum berhasil di konfirmasi atau di temui padahal tim media sudah mencoba ke lokasi dan berusaha agar bisa ketemu langsung tapi belum berhasil, terlebih lagi muncul rumor dugaan program revitalisasi di sekolah tersebut di pihak ke tiga kan ( di borong kan ...red)


Bersambung (Tim Red)









×
Berita Terbaru Update