![]() |
| Dokumentasi media inj saat di lokasi |
KUNINGAN Radar investigasi. Com—
Dalih pembangunan dan perbaikan akses jalan di tengah aktivitas galian tanah merah dan batu di Desa Kalimanggis Wetan, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, kini menjadi sorotan.
Pasalnya, kegiatan yang disebut sudah berjalan lebih dari satu bulan tersebut bukan hanya berkaitan dengan penataan akses jalan. Material tanah merah dan batu dari lokasi juga disebut diperjualbelikan dan diangkut menggunakan dump truck, bahkan hingga ke luar wilayah.
![]() |
| Saat media ini konfirmasi dengan Agus selaku pihak ke tiga aktivitas galian tersebut |
Pertanyaan publik pun muncul: apakah kegiatan tersebut semata-mata untuk kepentingan pembangunan jalan, atau sekaligus menjadi aktivitas komersial pemanfaatan material tanah dan kandungan di dalamnya?
Senin (21/9/2026), Radar Investigasi.com mendatangi lokasi yang berada di Blok Ciluwuk-Ciwasiat, Desa Kalimanggis Wetan, dan bertemu dengan Agus yang mengaku sebagai pihak ketiga dalam kegiatan tersebut.
Menurut Agus, lahan tersebut merupakan milik Haji Sulaiman. Awalnya, pemilik lahan disebut berencana membuat atau memperbaiki jalan karena kondisi akses sebelumnya cukup ekstrem dan sering menimbulkan kecelakaan.
“Awalnya mau bikin jalan karena sering terjadi kecelakaan. Jalannya memang ekstrem,” ujar Agus.
Namun dalam pelaksanaannya, material hasil penggalian tidak sekadar dipindahkan. Tanah merah dan batu dari lokasi disebut memiliki nilai jual.
Agus mengungkapkan, tanah merah dari lokasi dihargai sekitar Rp250 ribu per dump truck, sedangkan material batu berada pada kisaran Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per dump truck.
Artinya, pembangunan akses jalan tersebut diduga berjalan beriringan dengan aktivitas pemanfaatan material yang memiliki nilai ekonomi.
Informasi mengenai aktivitas pengangkutan juga cukup menarik perhatian.
Agus menyebut satu dump truck dalam kondisi tertentu dapat melakukan hingga sekitar 10 rit dalam sehari. Material bahkan disebut dibawa ke luar wilayah.
Jika aktivitas pengangkutan tersebut berlangsung secara rutin selama lebih dari satu bulan, maka volume material yang keluar tentu menjadi hal yang patut dihitung dan ditelusuri secara terbuka.
Pertanyaan berikutnya menjadi semakin penting: berapa total material yang sudah dikeluarkan dari lokasi, berapa nilai ekonominya, dan untuk apa hasil penjualan tersebut digunakan?
Sebab jika alasan awalnya adalah pembangunan jalan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana mekanisme pembiayaannya dan apakah seluruh material yang diambil memang diperuntukkan bagi kepentingan tersebut.
Hal lain yang tak kalah menarik adalah pengakuan Agus mengenai alasan dirinya merasa tenang menjalankan kegiatan tersebut.
Agus menyebut kegiatan itu telah mendapatkan izin tertulis dari Pemerintah Desa Kalimanggis Wetan. Ia juga menyampaikan bahwa lokasi tersebut pernah mendapatkan monitoring dari Satpol PP Kabupaten Kuningan.
Namun yang menjadi perhatian adalah pernyataan Agus terkait pemilik alat berat.
Menurut Agus, pemilik alat berat yang digunakan dalam kegiatan tersebut disebut memiliki hubungan dekat dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan.
Keterangan tersebut disampaikan Agus sebagai salah satu alasan dirinya merasa tidak khawatir terhadap kegiatan yang berlangsung. dan untuk dokumen izin dari Pemerintah Desa Agus berjanji akan mengirimkan potonya melalui sambungan WhatsApp pada media ini , karena menurut nya dokumen ada di rumah komplit dengan surat kuasa segala macam
Radar Investigasi.com belum menemukan bukti independen yang membuktikan adanya hubungan khusus tersebut maupun bahwa hubungan tersebut berpengaruh terhadap pengawasan atau penegakan aturan.
Karena itu, pernyataan tersebut penting untuk diklarifikasi langsung kepada pihak terkait, khususnya pemilik alat berat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan.
Ke
Sementara itu, Kepala Desa Kalimanggis Wetan, Mulyadi, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, mempersilakan media untuk datang dan berbicara langsung dengan Agus.
“Ngobrol saja di lokasi dengan Kang Agus, orangnya enak,” kata Mulyadi.
Pernyataan tersebut belum menjelaskan secara rinci mengenai bentuk izin tertulis yang disebut Agus, termasuk apakah dokumen tersebut berkaitan dengan izin pemanfaatan material, kegiatan pembangunan jalan, atau hanya persetujuan administratif di tingkat desa.
Aktivitas ini tentu tidak cukup hanya dilihat dari alasan pembangunan jalan.
Pemerintah daerah, khususnya instansi yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup, perizinan, pertambangan atau pengelolaan material, perlu memastikan status legalitas kegiatan, dokumen perizinan, asal-usul material, volume pengambilan, tujuan pengangkutan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Apalagi muncul informasi bahwa material tanah merah dan batu telah diperjualbelikan serta diangkut ke luar wilayah.
Jika seluruh kegiatan memang memiliki dasar hukum dan perizinan yang sesuai, tentu tidak ada alasan bagi pihak terkait untuk menutup informasi tersebut dari publik.
Sebaliknya, apabila terdapat aktivitas pemanfaatan material yang tidak sesuai dengan dokumen atau kewenangan yang dimiliki, maka persoalan tersebut layak mendapatkan perhatian serius dari instansi berwenang.
Radar Investigasi.com akan terus menelusuri dokumen dan alur kegiatan tersebut. Bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memastikan satu hal: ketika tanah dan kandungan alamnya keluar dari sebuah wilayah dan memiliki nilai ekonomi, publik berhak mengetahui dasar hukumnya serta siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
Radar Investigasi.com — Jelas Fakta Tanpa Kompromi.




