
Gambar karikatur hanya pelengkap berita saja
KUNINGAN, RadarInvestigasi.com —
Persoalan pemeriksaan urine terhadap karyawan PT Talenta Heba Parmita (THP) di wilayah Bandorasa, Kabupaten Kuningan, memunculkan perbedaan keterangan antara Suherman, mantan sopir perusahaan, dan pihak manajemen. Persoalan ini berkaitan dengan hasil tes yang disebut positif, pengunduran diri Suherman, serta hasil pemeriksaan mandiri yang menurut pengakuannya menunjukkan hasil negatif.
Suherman, yang mengaku telah bekerja hampir empat tahun di perusahaan tersebut, menyatakan dirinya dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes urine pada Kamis, 1 Oktober 2026. Sehari kemudian, ia mengaku dipanggil pihak HRD dan dihadapkan pada dua pilihan, yakni menghadapi proses hukum atau mengundurkan diri.
Merasa tidak pernah mengonsumsi narkoba, Suherman mengaku terpukul dan akhirnya membuat surat pengunduran diri dengan tulisan tangan. Namun, ia menilai keputusan tersebut bukan sepenuhnya atas kehendaknya sendiri karena merasa berada dalam tekanan.
“Surat pengunduran diri juga karena terpaksa,” demikian inti pengakuan Suherman kepada RadarInvestigasi.com melalui percakapan WhatsApp, Senin (19/10/2026).
Lebih jauh Suherman mengaku menjalani pemeriksaan urine mandiri di sebuah rumah sakit di Depok pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Menurut keterangannya, hasil pemeriksaan tersebut negatif.
Ia menyebut hasil itu telah diserahkan kepada pihak pengurus perusahaan. Namun, menurut pengakuannya, hingga saat ia menyampaikan informasi tersebut kepada media, belum ada tanggapan yang diterimanya.
Perbedaan hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Hasil negatif pada pemeriksaan berikutnya tidak serta-merta membuktikan bahwa tes awal keliru. Sebaliknya, hasil pemeriksaan awal yang disebut positif juga perlu dijelaskan melalui prosedur dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Metode pemeriksaan, jenis alat tes, waktu pengambilan sampel, serta kemungkinan pemeriksaan konfirmasi menjadi aspek penting untuk memastikan duduk perkara secara objektif.
Suherman juga mengaku tidak mengetahui secara pasti lembaga yang menyelenggarakan tes urine di perusahaan. Ia menyebut nama Iskandar, yang dikenal dengan panggilan Kajol, sebagai pihak yang mengadakan pemeriksaan tersebut. Informasi ini masih memerlukan konfirmasi dari perusahaan maupun pihak penyelenggara.
Sementara itu, pihak manajemen melalui perwakilan HRD bernama Gabriel, Rabu 21 / 10 /2026 memberikan penjelasan bahwa pemeriksaan kesehatan dan urine merupakan langkah preventif internal perusahaan.
Menurut Gabriel, pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan kondisi pengemudi tetap sehat dan aman saat menjalankan tugas, sekaligus mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.
Manajemen menyebut pemeriksaan dilakukan secara acak dengan melibatkan tenaga medis independen. Dari hasil pemeriksaan itu, menurut keterangan perusahaan, terdapat seorang pengemudi berinisial S yang menunjukkan indikasi positif.
Gabriel menjelaskan bahwa pihak manajemen kemudian memanggil karyawan yang bersangkutan untuk membicarakan temuan tersebut secara rahasia.
Menurut pihak perusahaan, kebijakan internal melarang penggunaan zat terlarang maupun obat-obatan tertentu di luar ketentuan atau resep medis yang berlaku. Dalam penanganan persoalan tersebut, manajemen menyatakan telah memberikan pilihan kepada karyawan yang bersangkutan, yang kemudian disebut memilih mengundurkan diri secara sukarela.
Pihak perusahaan juga menyatakan bahwa hak-hak keuangan dan administrasi karyawan tersebut akan diselesaikan sesuai prosedur perusahaan.
Keterangan manajemen ini berbeda dengan pengakuan Suherman yang merasa pengunduran dirinya terjadi dalam situasi tertekan. Perbedaan tersebut perlu ditelusuri agar dapat diketahui bagaimana proses pemanggilan berlangsung, apa yang disampaikan kepada karyawan, dan bagaimana surat pengunduran diri dibuat.
Dalam audiensi yang turut dihadiri perwakilan wartawan dan elemen masyarakat, muncul masukan agar pemeriksaan serupa ke depan melibatkan atau berkoordinasi dengan instansi berwenang, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Dinas Kesehatan, sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat objektivitas pemeriksaan, transparansi prosedur, serta mekanisme penanganan apabila terdapat perbedaan hasil tes.
Manajemen melalui HRD menyambut baik masukan tersebut dan menyatakan berkomitmen menjaga hubungan baik dengan pekerja serta masyarakat di Kabupaten Kuningan.
Meski demikian, persoalan hasil pemeriksaan Suherman tetap membutuhkan penjelasan lebih lanjut, khususnya mengenai hasil tes awal dan hasil pemeriksaan mandiri yang disebut berbeda hasilnya.
Suherman mengaku persoalan tersebut berdampak terhadap pekerjaan, penghasilan, dan nama baiknya. Ia berharap nama baiknya dapat dipulihkan, kerugian selama tidak bekerja mendapat perhatian, serta persoalannya diselesaikan secara adil.
Untuk informasi Pada Senin (19/10/2026), tim kuasa hukum Suherman mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan untuk mengadukan persoalan tersebut. Informasi yang diterima media ini menyebutkan bahwa pihak dinas merespons pengaduan dan melakukan konfirmasi kepada perusahaan.
Perkembangan penanganan pengaduan tersebut masih perlu ditelusuri untuk mengetahui langkah yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan tes urine dan pengunduran diri, terdapat pula informasi mengenai dugaan persoalan pengupahan di perusahaan. Namun, informasi tersebut belum dapat disimpulkan dan memerlukan pemeriksaan dokumen, data pembayaran, sistem pengupahan, serta keterangan dari pihak terkait.
Persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan mempertentangkan hasil tes dari dua pemeriksaan. Diperlukan penjelasan mengenai prosedur tes awal, dasar penetapan hasil positif, tindak lanjut hasil pemeriksaan mandiri, serta proses pengunduran diri yang dipersoalkan.
Perusahaan juga perlu menjelaskan mekanisme penyelesaian hak-hak Suherman sebagaimana disampaikan oleh pihak manajemen.
RadarInvestigasi.com masih membuka ruang bagi manajemen PT Talenta Heba Parmita, Gabriel selaku perwakilan HRD, pihak penyelenggara pemeriksaan, serta instansi terkait untuk memberikan keterangan dan melengkapi informasi dalam pemberitaan ini.
Apakah pengunduran diri tersebut benar-benar berlangsung secara sukarela? Bagaimana perusahaan menindaklanjuti hasil pemeriksaan mandiri yang disebut negatif? Dan bagaimana kepastian penyelesaian hak-hak pekerja yang bersangkutan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar persoalan ini dapat diselesaikan berdasarkan fakta, prosedur yang dapat diuji, dan ketentuan hukum yang berlaku.
RadarInvestigasi.com mengedepankan prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta perlindungan hak pekerja. Setiap dugaan tetap memerlukan verifikasi dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti sebelum terdapat bukti yang memadai.
Bersambung ke efisi berikutnya RadarInvestigasi.com — Jelas Fakta Tanpa Kompromi.

