Oleh Saepul, Pemred Radar Investigasi dan Tim
Kuningan - RI
Tanggapan Kepala MTs Yasfika Kuningan terkait dugaan permainan anggaran pada pelaksanaan Program Afirmasi Rehab berat, saat diwawancarai Tim Media Radar Investigasi, justru malah semakin menguatkan dugaan tersebut.
Pada Rabu 20 November 2024, Tim Wartawan Radar Investigasi kembali menemui Kepala Madrasah Tsanawiyah Yasfika di ruang kerjanya untuk mengkonfirmasi dugaan adanya permainan anggaran pada Program Afirmasi Rehab Berat yang bersumber dari dana BOS Kinerja (Dana Bantuan Pusat).
Kepala MTs Yafika Sulaeman, SPdI, menjawab bahwa pelaksanaan program sudah sesuai dengan prosedur dan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis, yang dia ikuti secara online.
Namun, saat ditanya mengenai masa pekerjaan yang tertulis dalam papan proyek yang tertera 75 hari, sementara pelaksanaan pekerjaan yang dia juga akui belum sampai satu bulan. Sulaeman menjawab, bahwa dia menulis hal itu atas anjuran dari konsultan.
“Jadi begini, kata konsultan lama masa pekerjaan harus ditulis terhitung mulai Surat Perintah Kerja (SPK). Sementara SPK nya mulai pertengahan September. Sedangkan dana turun baru pada akhir Oktober,” aku nya.
Hal lain yang membuat janggal, dan semakin memunculkan adanya dugaan permainan anggaran adalah saat ditanya mengenai susunan kepanitiaan pelaksanaan proyek pekerjaan. Dari jawaban Sulaéman terkesan ada kerancuan. Misalnya, Ketua Panitia adalah Kepala Madrasah sendiri. Bendahara juga merangkap dengan Bendahara Madrasah.
Menanggapi jawaban dari Kepala Madrasah Tsanawiyah Yasfika, Suhyanto, salah seorang Ketua LSM di Kuningan, memberi komentar.
Menurut Suhyanto, jawaban pertama mengenai masa pelaksanaan pekerjaan yang tertera di Papan Proyek, dengan pengakuan Kepala Madrasah mengenai tentang mulai pelaksanaan yang belum satu bulan, menunjukan adanya pembohongan Publik.
“Dia mengatakan pelaksanaan pekerjaan dihitung sejak turunnya SPK, yang dia bilang pada pertengahan September. Sedangkan pengakuanya juga pelaksanaan pekerjaan belum sampai satu bulan, karena menuggu turunnya anggaran. Jelas itu pembohongan publik. Atau paling tidak memberikan contoh untuk pembohongan Publik,” katanya.
Yang kedua, mengenai susunan Panitia juga sangat rancu. Misalnya Bendahara Sekolah juga merangkap Bendahara Kegiatan. Itu juga akan terjadi kerancuan dalam pengelolaan anggaran. Hal ini akan memunculkan dugaan negatif pada publik.
Suhyanto malanjutkan, terkait penyalah gunaan dana bantuan pusat terutama dalam pengelolaan dana BOS, termasuk Bos Afirmasi atau BOS Kinerja, sudah jelas ada sanksi hukumnya. yakni pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:
Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu Dana yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.
Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan.
Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.


