![]() |
Ade Sudiman, Ketua PPDI Kuningan |
Kuningan - RIN
Ade Sudiman, Ketua PPDI Kabupaten Kuningan, saat dimintai tanggapannya terkait sejumlah pengurus APDESI yang serempak mengundurkan diri, mengatakan, dirinya berpedoman pada hak, yaitu hak seseorang dalam berserikat, berorganisasi dan menyampaikan pendapat. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang Undang Dasar tahun 1945 pasal 28.
“Jadi hal ini merupakan hak. Baik itu mengundurkan diri dan sebagainya. Telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 28,” katanya.
Yang kedua, lanjut Ade, dirinya sebagai Ketua PPDI Kabupaten Kuningan tentu saja sangat menyayangkan, banyaknya pengurus APDESI yang mengundurkan diri.
Namun lanjutnya, Kita bisa ambil hikmah dari senuanya, mudah mudahan ini jalan terbaik, dan kedepannya APDESI bisa menyatukan seluruh Kepala Desa dan Aparat Desa di Kabupaten Kuningan.
“Antara APDESI dan PPDI punya tujuan yang sama, yang intinya bisa menjadi manfaat, dan perlindungan terhadap Pemerintah Desa,” lanjutnya.
Namun demikian, terkait hal tersebut dirinya tidak bisa memberikan pendapat terlalu jauh, karena hal itu merupakan persoalan internalnya jajaran APDESI dan haknya dari seseorang untuk menyampaikan pendapat dan berorganisasi.
“Mudah mudahan persoalan tersebut tidak berlarut larut dan berkepanjangan, secepatnya bisa kembali bergabung, biar kita sama sama bekerja bareng menjadikan Desa lebih maju, lebih baik, lebih sejahtera, baik masyarakatnya, maupun kita di Pemerintahan Desa nya,” tegas Ade.
(Abun)