Notification

×

Iklan

Iklan



Kadisdikbud Kuningan larang siswa Bawa HP ke Sekolah

Senin, 09 Juni 2025 | Juni 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-09T12:52:52Z

Kadisdik Kuningan 

Kuningan RIN-

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) U.Kusmana mengeluarkan pernyataan tegas yang melarang siswa membawa ponsel pintar (HP) ke sekolah.


Kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak. Termasuk sebagai antisipasi dampak negatif dari penggunaan gawai atau Hp bagi siswa.



Larangan tertuang dalam Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kuningan Nomor 400.3/1403/Umum tentang Larangan Membawa Handphone Ke Sekolah.


 ini bertujuan untuk meningkatkan fokus belajar siswa dan mengurangi gangguan yang dapat menghambat proses pembelajaran.

“Untuk melindungi anak dari dampak negatif media digital, maka setiap peserta didik di semua jenjang satuan pendidikan dilarang membawa handphone ke sekolah,” kata Kepala Disdikbud Kuningan, U Kusmana, Senin (09/06/2025), menjawab pertanyaan wartawan.


Dengan tidak membawa HP ke sekolah, siswa diharapkan dapat lebih fokus pada proses pembelajaran dan tidak terganggu oleh media sosial, game, atau aplikasi lainnya. HP dapat menjadi sumber gangguan bagi siswa, seperti pesan singkat, panggilan, atau notifikasi media sosial, yang dapat mengganggu konsentrasi dan proses belajar.

"se lain itu juga Kebijakan ini  bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan siswa dan mengajarkan mereka untuk bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi,"tutur Kadisdik yang penuh Inovatif dalam menjalankan tugasnya.



Kadisdik akan memberitahukan kebijakan ini kepada orang tua siswa melalui sekolah, sehingga orang tua dapat memahami dan mendukung kebijakan ini.


Guru akan melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa siswa tidak membawa HP ke sekolah.Begitu juga Pengawas Sekolah dan Penilik harus monitoring dan pengawasan terkait kebijakan program larangan membawa handphone ke sekolah di wilayah kerjanya masing-masing.

“Mereka (Pengawas Sekolah dan Penilik harus melaporkan hasil monitoringnya  ke Disdikbud Kuningan secara berkala,” tandas U Kusmana


Siswa yang melanggar kebijakan ini akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di sekolah.


Dengan kebijakan ini, Kadisdik berharap dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif bagi siswa.

(Red )

×
Berita Terbaru Update