![]() |
| Gambar karikatur hanya pelengkap brita |
Kuningan RIN-
Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penetapan dan realisasi tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 memasuki babak baru.
Dilansir dari Poskota online.com Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat memastikan perkara tersebut kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan.Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
![]() |
| Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H., Kasi Penkum Kejati Jawa Barat |
“Lapdu dugaan tipikor tunjangan Anggota DPRD dimaksud ditangani Kejaksaan Negeri Kuningan,” ujar Nur.
Menurutnya, laporan pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Kajati Jawa Barat telah diterima sejak 9 Maret 2026. Setelah melalui proses telaah internal, Kajati Jawa Barat Dr. Sutikno, S.H., M.H., memutuskan agar penanganannya dilimpahkan kepada Kejari Kuningan untuk ditindaklanjuti.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa laporan yang menyeret penggunaan anggaran tunjangan wakil rakyat itu dinilai layak untuk ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum., melalui Kasi Intelijen Brian Kukuh Mediarto, S.H., membenarkan bahwa perkara tersebut telah masuk dalam penanganan internal kejaksaan.
“Disposisi pimpinan untuk berkas perkara ini sudah turun ke bidang pidana khusus (Pidsus),” kata Brian.
Turunnya disposisi ke Bidang Pidana Khusus menjadi perhatian publik, mengingat bidang tersebut memiliki kewenangan dalam penanganan perkara korupsi. Kini sorotan masyarakat tertuju pada langkah Kejari Kuningan dalam mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan dalam penetapan maupun realisasi tunjangan anggota DPRD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025.
Publik pun menanti sejauh mana keberanian aparat penegak hukum mengusut laporan tersebut secara transparan dan profesional, mengingat kasus ini menyangkut penggunaan uang rakyat yang seharusnya dikelola secara akuntabel dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(Tim /red)



