Notification

×

Iklan

Iklan



Suhyanto, Ketua Umum Pengamat Keuangan Nusantara (PKN) Turut Berbicara Soal Pemilihan Ketua PGRI

Minggu, 08 Juni 2025 | Juni 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-08T11:10:53Z
Suhyanto, Ketua PKN

Kuningan - RIN


Ketua Umum Pengamat Keuangan Nusantara (PKN), yang juga sebagai Ketua Gerakan Kekuatan Nusantara (GKN), serta Gabungan Koprasi Petani Pasundan, Suyanto, menyoroti Pemilihan Ketua PGRI, kabupatén Kuningan, yang akan digelar tanggal 15 - 16 Juni mendatang.


Menurutnya, pemilihan Ketua PGRI ini patut diawasi sebab rentan dengan muatan kepentingan yang mengarah kepada korupsi dan Gratifikasi nantinya.


Apalagi, lanjutnya, seandainya yang menjadi calon nanti diantaranya ditunggangi oleh pihak pihak tertentu untuk memperlancar kepentingan bisnis di lingkaran dunia pendidikan atau sekolah. 


“Nah,.. Ini perlu kita awasi. Jangan sampai kemudian organisasi guru ini dijadikan kendaraan untuk bisnis di lingkungan sekolah,” kata Suhyanto.


Menurut Suhyanto, pihak eksternal atau yang tidak berkompeten dalam pemilihan Ketua PGRI tidak boleh ikut campur, apalagi ikut mengatur sekenario (manuver) pemilihan Ketua PGRI, sebab tujuannya pasti untuk kepentingan pribadi, atau kelompok.


“Apalagi misalnya, kalau ada pengusaha yang bergerak dibidang pengadaan buku, LKS, atau yang lainnya yang menyangkut kepentingan sekolah itu sangat tidak boleh. 


“Ujung ujungnya nanti, akan menjadikan PGRI sebagai kendaraan untuk memperlancar bisnisnya. Kalau seperti ini, akan muncul gratifikasi. Saya tidak perlu menjabarkan, sebab ini bukanlah rahasia umum lagi” tuturnya.


Sebaliknya, guru atau Kepala Sekolah yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan juga dilarang keras menerima gratifikasi. 


Terkait gratifikasi, kata Suhyanto, sudah jelas undang undangnya, yakni Undang-undang yang mengatur larangan gratifikasi, termasuk gratifikasi yang diberikan kepada guru, adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 12B UU ini menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dianggap suap. 



Menurutnya, definisi gratifikasi dalam UU ini mencakup segala bentuk pemberian dalam arti luas, seperti uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, dan sebagainya.


“Saya pernah dengar rumor yang berkembang, mulai Kepala Sekolah sampai ke Pejabat Disdik yang mendapat tiket perjalanan Umroh,” ujarnya.


Kembali kepada pembicaraan Ketua PGRI lanjut Lelaki yang pernah menjabat sebagai Kanit Tipiter di Polres Kuningan ini, dirinya menghimbau kepada semua hak suara dalam pemilihan ketua PGRI nanti, harus berhati hati dalam memilih.


“Jangan memilih orang yang ditunggani oleh kepentingan, sebab nantinya malah akan merusak tatanan dunia pendidikan,” tegasnya.


(Red)

×
Berita Terbaru Update