Notification

×

Iklan

Iklan



Buset !!!, Suami Istri PNS Bertugas di Satu Kantor, Ada Apa dengan Rotasi Jabatan?"

Senin, 14 Juli 2025 | Juli 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-14T12:00:35Z

Poto prosesi pelantikan pejabat Kuningan 

Kuningan RIN- 

Dugaan Kasus suami istri PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang bertugas di satu kantor dapat menimbulkan pertanyaan tentang profesionalisme dan objektivitas dalam bekerja. Rotasi jabatan yang tidak efektif dapat menyebabkan konflik kepentingan dan mempengaruhi kinerja pegawai.


Hal itu terjadi di Kabupaten Kuningan, Proses rotasi mutasi di lingkup Pemkab Kuningan yang digelar pada Senin (14/7/2025) tadi, bahkan menjadi sorotan publik pasalnya ada seorang pejabat yang di mutasi ketempat sang istrinya bertugas disana dan sama sama mempunyai jabatan tinggi di tempat tersebut.


Pejabat tersebut Adalah Purwadi Hasan Darsono S Hut M Sc yang dipilih sebagai Kepala Bappeda Kuningan. Dan sang istri, Rinneka Soelaeman MT MPP, sudah lebih dulu di kantor tersebut menjabat sebagai Sekertaris Bappeda.


Mantan Staf Ahli itu jadi sorotan publik disorot lantaran bakal jadi “duet” pimpinan tertinggi di Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kuningan.


Ketua LSM frontal,Uha Juhana 

Selain itu publik termasuk salah satunya pengamat kebijakan publik sekaligus ketua LSM Frontal Uha Juhana, dia menilai dengan situasi dan posisi strategis yaitu Suami sebagai Kepala dan sang istri menjabat sekretaris, sangat riskan untuk melakukan KKN.

" Sik aja liat tiga bulan bisa jadi anggaran ludes (kacau nggak karuan ..red) ," jelasnya dengan nada sinis saat berbincang dengan media,Senin (14/7/2025) di salah satu warung kopi sekitaran kantor DPRD Kuningan.


"Ini mungkin kali pertamanya di Indonesia, rotasi yang menghasilkan seperti ini ( suami istri dalam satu kantor..red)," tambah nya .


Lebih jauh Uha menjelaskan untuk pemegang kebijakan penting untuk memastikan bahwa penempatan suami istri PNS di satu kantor tidak mempengaruhi profesionalisme dan objektivitas dalam bekerja. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan pengawasan yang efektif untuk memastikan bahwa kinerja pegawai tidak terganggu oleh hubungan keluarga.


Dalam konteks ini, perlu dipertanyakan apakah rotasi jabatan yang ada sudah efektif dalam mencegah konflik kepentingan dan memastikan profesionalisme dalam bekerja. Apakah perlu dilakukan perubahan kebijakan atau evaluasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa penempatan suami istri PNS di satu kantor tidak mempengaruhi kinerja pegawai ??," tegasnya 


Sementara Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar, saat di konfirmasi melalui WhatsApp oleh salah seorang wartawan online Kabupaten Kuningan terkait hal tersebut , Bupati Dian menjelaskan bahwa proses mutasi dan rotasi eselon II telah dipertimbangkan secara matang.  Namun, ia juga menambahkan bahwa proses mutasi belum sepenuhnya selesai, dengan mutasi eselon III dan IV akan menyusul.  Bupati menyatakan harapannya agar penempatan pasangan suami istri tidak terjadi dalam satu instansi.

" Proses mutasi- rotasi kan belum selesai, kang,Eselon 3 dan 4 menyusul Kan bagusnya tidak satu instansi" tegasnya seperti di lansir dari Kuningan Aksi.com.


Dalam beberapa kasus, penempatan suami istri PNS di satu kantor dapat disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya karena Suami istri PNS mungkin memiliki keterampilan dan kompetensi yang sesuai dengan jabatan di kantor tersebut. 

(Red)

×
Berita Terbaru Update