Notification

×

Iklan

Iklan



Ironis Pariwisata Désa Dengan Nilai Bantuan 1,3 M Dibiarkan Terbengkalai

Senin, 14 Juli 2025 | Juli 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-14T15:07:35Z

 

Gambar Hanyalah Ilustrasi 

Kuningan - RIN


Taman Pariwisata Désa yang diberi nama Sisaga (Sisi Sagara) yang berlokasi di Desa Cipasung, Kecamatan Darma, Kabupatén Kuningan, dengan nilai bantuan Pemerintah 1,3 Milyar, tahun anggaran 2020-2021, dibiarkan Terbengkalai tak terurus. Bahkan rumor yang sempat beredar tanah yang menjadi lokasi tempat pariwisata sempat dihebohkan milik warga.


Terkait hal tersebut tim Radar Investigasi News mewawancarai warga setempat guna kebutuhan investigasi. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa rumor yang menyebutkan tanah milik warga tersebut tidak benar.


Gak ada kang, yang ada lahan desa yg dipake bangunan wisata itu tanah desa. Hanya saja Kuwu nya gak mau nanya, gak mau ngobrol, bahkan gak mau ngurusin. Dia menganggap bahwa itu tanah warga. 

Tapi tadi udah ngobrol ke semua pihak atas, ke Camat dan clear semuanya,” ungkap salah seorang narasumber.


Sumber menambahkan, tanah tersebut adalah tanah kasikepan desa yang di polah (dikelola) oleh warga. Oleh desa jalan dibangun wisata atas dasar musdes.


“Tapi yang jadi persoalan sekarang, Intinya pak Kuwu tidak mau nerusin apa yang telah di bangun, di gagas oleh kuwu sebelum nya. walaupun terlihat positif dan bagus. Tetapi dia lupa bahwa dia sampai sekarang gak jelas konsep membangun desa nya apa, dan seperti apa, masyarakat juga,” sambungnya.


Menurutnya, terkait terbengkalainya lahan pariwisata tersebut, Bupati sempat negor camat, dan Kadispora par.

“Jadi memang bukan terbengkalai lagi tapi tidak disentuh sama sekali alias dibiarkan Terbengkalai” ujarnya.


Ditanya apakah dalam membangun tempat wisata tersebut ada bantuan pemerintah? Camat meng iya kan. Menurutnya untuk tempat pariwisata tersebut ada anggaran bantuan pemerintah semula Rp 1,3M, pada tahun 2020-2021.

“ Bantuan dari Bupati sekitar Rp 1,3 M tahun 2020-2021,” jawabnya.


Di pihak lain, Camat Darma saat dikonfirmasi melalui telpon seluler, membenarkan pihaknya sempat membahas persoalan tersebut di Kantor Kecamatan. 


“Oh iya kang, tadi sudah di bahas di kecamatan sama pemdes dan lembaga desa di hadiri pihak DPMD dan Dispora par. Jadi di kawasan desa wisata itu ada tanah kasikepan yang belum di mohon siapapun jadi statusnya hanya mengelola. Tapi sudah di diskusikan dan sepakat untuk sama sama kembali mengaktifkan wisata desa cipasung,” jawab Camat.


Sementara itu berdasarkan aturan, untuk lembaga pemerintah dalam memelihara aset negara, atau Barang Milik Negara (BMN), diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan aset negara yang efektif, efisien, dan akuntabel. 

Peraturan yang Terkait dengan Pemeliharaan Aset Negara:

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 (dan perubahannya):

PP ini mengatur secara umum tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, termasuk penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan pemeliharaan. 

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020:

Merupakan perubahan dari PP 27 Tahun 2014, mengatur penyempurnaan dalam pengelolaan BMN/D, termasuk penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan. 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK):

Terdapat beberapa PMK yang mengatur detail pengelolaan BMN, seperti PMK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan BMN. 

Peraturan Menteri Keuangan lainnya:

PMK lain yang terkait adalah PMK No. 65/PMK.06/2017 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat dan PMK No. 256/KMK.06/2019 tentang Tabel Masa Manfaat dalam Rangka Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat. 


Tanggung Jawab Pemeliharaan:

Pengelola Barang:

Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang memiliki kewenangan dalam menetapkan status penggunaan dan pengelolaan BMN. 


Pengguna Barang:

Pimpinan kementerian/lembaga negara sebagai Pengguna Barang bertanggung jawab atas penggunaan, pemeliharaan, dan pengamanan BMN yang ada dalam penguasaannya. 

PNS yang terkait dengan pengelolaan BMN juga memiliki kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Aspek Pemeliharaan:

Pengamanan: Meliputi pengamanan fisik, administrasi, dan hukum untuk mencegah kehilangan, kerusakan, atau beralihnya kepemilikan BMN secara tidak sah. 

Penatausahaan: Meliputi kegiatan pendaftaran, pencatatan, dan pelaporan BMN. 

Pemeliharaan: Meliputi tindakan untuk menjaga kondisi dan fungsi BMN agar tetap optimal. 

Penilaian: Melakukan penilaian BMN untuk mengetahui nilai wajarnya. 

Penghapusan: Penghapusan BMN yang sudah tidak memenuhi syarat untuk digunakan. 


Tujuan Pemeliharaan:

Memastikan BMN tetap berfungsi dengan baik sesuai dengan peruntukannya.

Mencegah penurunan fungsi, kerusakan, atau kehilangan BMN.

Mengoptimalkan pemanfaatan BMN untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Mencegah penyalahgunaan dan pemborosan aset negara. 

Dengan adanya regulasi yang jelas dan kesadaran dari seluruh pihak yang terlibat, diharapkan aset negara dapat dipelihara dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi negara dan masyarakat.


(Red)

×
Berita Terbaru Update