Gambar karikatur hanya pelengkap brita saja
Kuningan RIN-
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), nikah siri dilarang dan dapat dikenakan sanksi disiplin berat. Hal ini karena nikah siri, meskipun sah secara agama, tidak sah secara hukum negara dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk PNS.
Penjelasan lebih lanjut:
Larangan Nikah Siri untuk PNS:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 10 Tahun 1983, mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Ketentuan ini secara jelas menyatakan bahwa PNS dilarang melakukan nikah siri atau pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi.
Jika seorang PNS melanggar aturan tersebut dan melakukan nikah siri, ia dapat dikenai sanksi disiplin berat. Sanksi ini bisa berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Larangan ini diberlakukan karena nikah siri tidak diakui oleh negara dan dapat menimbulkan berbagai masalah hukum, terutama terkait hak dan kewajiban dalam keluarga, serta masalah administrasi negara.
Pernikahan yang sah secara hukum negara adalah pernikahan yang dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam atau di catatan sipil bagi yang beragama lain.
Dari berbagai sumber (Red )