Gambar karikatur hanya pelengkap brita saja 

Radar investigasi news.com

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberhentikan 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) karena berbagai alasan.

Di lansir dari halaman Nersiatime .com, Hal tersebut diputuskan dalam sidang administratif yang digelar Badan Pertimbangan ASN (BPASN) periode Agustus 2025.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh selaku Wakil Ketua BPASN menjatuhkan sanksi disiplin berupa penghentian kepada 17 kasus disiplin pegawai dari total 20 kasus yang disidangkan.

Sementara tiga kasus lainnya, diputuskan sanksi berupa penurunan pangkat dan penurunan jabatan.“Keputusan yang diambil diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan sekaligus memberikan pembinaan yang konstruktif bagi ASN yang bersangkutan,” ujarnya, Senin (8/9/2025).

Adapun jenis pelanggaran disiplin yang dibahas dalam sidang kali ini, yaitu berupa kasus tidak masuk kerja hingga tindak pidana korupsi atau tipikor.

Dalam sidang ini, Zudan menyatakan seluruh kasus banding administratif dibahas, dianalisis, dan diputuskan dengan mempertimbangkan rekomendasi hasil pra-sidang.

Info menarik

Hasil sidang banding atas keputusan BPASN ini seterusnya akan disampaikan ke masing-masing pegawai yang mengajukan banding sebelumnya.

Menurutnya, ketegasan penanganan kasus-kasus disiplin pegawai ASN, khususnya yang berkonsekuensi terhadap pemberhentian harus dilakukan.

Ia menekankan bahwa ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah melalui BKN untuk meningkatkan tata kelola manajemen ASN yang lebih profesional.

Sidang tersebut dihadiri oleh Kepala BKN selaku Wakil Ketua BPASN sekaligus Ketua Dewan Pengurus KORPRI Nasional.

Selain itu, pembahasan keputusan sidang juga menghadirkan Ketua, Wakil Ketua, serta lima anggota BPASN yang berperan dalam pengambilan keputusan atas perkara banding administratif ASN.

Di antaranya wakil dari Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara, Jaksa Agung, dan Menteri Hukum dan HAM, Korpri sebagai anggota BPASN.

(***)