Notification

×


 


 


 

‎Permohonan Penundaan Eksekusi oleh Kuasa Hukum Suimah ‎

Senin, 03 Agustus 2026 | Agustus 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-03T21:02:50Z

 


Surat Permohonan Penundaan Eksekusi

‎Brebes RIN- 

,3,Agustus 2026,Kuasa hukum Suimah, Dadan Somantri Indra Santana, S.H., mengirimkan surat permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Brebes. Surat tersebut juga ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor (Polres) Brebes, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Brebes, dan Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) Brebes, seta beberapa dinas / instansi terkait lainnya.

‎Eksekusi pengosongan dan penyerahan objek berupa tanah serta bangunan rumah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00754 atas nama Suimah dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 4 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB.

‎Dalam surat permohonan disebutkan, pemberitahuan eksekusi disampaikan melalui Surat Nomor : 385/PAN.PN.W12.UII/HK.2.4/VII/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Surat tersebut kemudian diralat melalui Surat Nomor 398/PAN.PN.W12.UII/HK.2.4/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026.

‎Pelaksanaan eksekusi itu merujuk pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Brebes Nomor 3/Pdt.Eks.HT/2025 tertanggal 21 Mei 2026. Objek eksekusi berada dalam perkara yang proses lelangnya sebelumnya dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal.

‎Kuasa hukum Suimah mempersoalkan nilai limit lelang yang ditetapkan KPKNL Tegal sebesar Harga limit lelang yaitu hanya sebesar Rp. 131.050.000,- (seratus tiga puluh satu juta lima puluh ribu rupiah) . Menurut mereka, nilai tersebut jauh di bawah nilai wajar tanah dan bangunan yang disebut mencapai sedikitnya Rp.800.000.000,- berdasarkan keterangan Kepala Desa Karangreja dan harga pasar setempat.

‎Perbedaan nilai tersebut dinilai menunjukkan adanya dugaan kelalaian, ketidaktelitian, dan kurang cermatnya proses penilaian serta penetapan nilai limit lelang. Kuasa hukum menyatakan, dugaan cacat dalam proses lelang itu menjadi salah satu alasan Suimah mengajukan gugatan terhadap KPKNL Tegal ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

‎Situs resmi PTUN Semarang menyediakan Sistem Informasi Penelusuran Perkara untuk memantau perkara yang telah terdaftar serta status prosesnya, yang kemudian telah diketahui bahwa atas perkara yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang tersebut yaitu perkara No. 53/G/2026/PTUN.SMG. dijadwalkan akan menggelar sidang pertama yaitu pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2026. Jam. 09.00. WIB.


‎Kuasa hukum beralasan, apabila eksekusi tetap dilaksanakan sebelum perkara di PTUN Semarang memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, Suimah berpotensi kehilangan hak atas objek tersebut. Mereka menilai keadaan itu dapat menimbulkan kerugian yang sulit dipulihkan apabila proses lelang nantinya dinyatakan batal atau tidak sah.

‎Permohonan tersebut antara lain mendasarkan alasan hukumnya pada Pasal 195 ayat (6) HIR dan Pasal 381 Rv, serta prinsip keadilan dan kepastian hukum. Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta PN Brebes menunda pelaksanaan eksekusi sampai perkara gugatan terhadap KPKNL Tegal memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

‎Sebagai alternatif, mereka meminta agar pengadilan memberikan waktu yang layak kepada Suimah untuk menempuh upaya hukum yang sedang berjalan.

‎Seluruh keberatan mengenai nilai limit lelang dan dugaan cacat hukum tersebut merupakan dalil yang diajukan pihak Suimah melalui kuasa hukumnya. Keabsahan proses lelang dan pelaksanaan eksekusi masih bergantung pada penilaian serta keputusan lembaga peradilan yang berwenang.

×
Berita Terbaru Update