![]() |
Gambar Tiga Orang Pengedar Obat Obatan Ilegal Ditangkap Polisi |
Polisi terus memburu para pengedar obat obatan terlarang. Tiga orang terduga pelaku ditangkap di Kota Sukabumi. Masing masing berasal dari Medan, Aceh, dan Kabupaten Sukabumi.
Ketiga orang tersebut adalah DH alias M, 22 tahun, warga Kota Medan; CS, 41 tahun, warga Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi; serta S alias R, 19 tahun, warga Kota Langsa, Aceh.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Tenda Sukendar menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi obat keras terbatas di kawasan Lembursitu, Kota Sukabumi.
![]() |
Cek TOP 1 OBAT TRADISIONAL P3K TERLARIS PENAMBAHSTAMNAPRIA OBAT KUWAT BPOM dengan harga Rp115.000. |
“Dari hasil penyelidikan, tim kami mengamankan tiga terduga pelaku saat berada di sekitar jembatan Cicadas Hilir,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ketika digeledah, polisi menemukan ribuan butir obat keras terbatas tanpa izin edar jenis Tramadol dan Hexymer. Ada 2.300 butir Tramadol HCI dan 4.500 butir Hexymer yang disimpan dalam plastik warna hitam. Selain itu, polisi juga menyita tiga unit gawai yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para terduga pelaku mengaku mendapatkan pasokan obat tersebut dari seseorang berinisial P. Kini, P masih dalam pengejaran polisi alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
![]() |
Klik untuk pemesanan |
Tenda Sukendar mengatakan ketiga terduga pelaku berperan sebagai pengedar dan perantara distribusi.
“Mereka menjual obat keras terbatas tersebut tanpa izin resmi, yang jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan,” ujarnya.
Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 145 ayat (1) serta Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polres Sukabumi Kota menyatakan akan terus memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap peredaran obat ilegal.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter,” kata Tenda.
(***)
0 Komentar