![]() |
| Caption: poto Ohat solihat si tergugat |
Kuningan RIN-
Kamis , 27 November 2025
Sengketa rumah antar anggota keluarga di Desa Garawangi, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, kembali mencuat setelah seorang ibu meminjam uang dari anak mantunya sejak 2003, yang kini berujung gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan.
Menurut Informasi yang dihimpun media ini,Kisah bermula tahun 2003 ketika ibu tersebut meminjam Rp3.000.000 dari Tisna Sutisna, anak mantu sulung, untuk biaya sukuran pernikahan anak ketiga. Pinjaman bertambah Rp200.000–Rp300.000 karena ibu sering sakit, hingga Tisna menuntut pelunasan Rp15 juta dengan jaminan rumah yang ditempati ibu dan anak-anaknya.
Keluarga juga dikenai kontrak rumah Rp1 juta per tahun (2003–2005) dan Rp2,5 juta per tahun (2006–2017); setelah ibu meninggal 2018, Tisna bersama istrinya menggugat Ohat Solihat cs. ke pengadilan.Mediasi gagal karena penggugat meminta ganti rugi hutang dikonversi harga emas, sementara pihak tergugat menyangkal pinjaman sebagai piutang formal.
Kuasa hukum tergugat—Dadan Somantri S.H., Asep Abdul Rosyd S.H., Regita Febiyanti S.H., M.H., C.P.M., Rinrin Meilandani S.H.—menyatakan klien tidak terlibat perjanjian, tak pernah tanda tangan surat kesepakatan, dan tak tahu jaminan rumah.“Klien kami tidak mengetahui pinjaman Rp 15 juta atau jaminan secara legal karena tak pernah tandatangan surat apa pun. Ini permasalahan hukum kompleks,” tegas tim kuasa hukum tergugat.
(Asber)



