Notification

×

Iklan


 

Stop Lecehkan Profesi Wartawan!! Mari bersinergi untuk membangun negri

Sabtu, 22 November 2025 | November 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-22T12:13:29Z

Karikatur hanya pelengkap brita saja 

Ciamis-RIN

Wartawan adalah orang yang secara rutin melakukan kegiatan jurnalistik, yaitu mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi atau berita kepada publik melalui media massa seperti cetak, elektronik, atau daring. Dalam menjalankan tugasnya.

Seorang wartawan dituntut untuk bekerja secara objektif, akurat, dan bertanggung jawab sesuai dengan kode etik jurnalistik untuk menyajikan informasi yang faktual kepada masyarakat.

Wartawan dilindungi oleh hukum, terutama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya sesuai dengan etika jurnalistik dan hukum yang berlaku.

Perlindungan ini mencakup hak tolak untuk melindungi narasumber dan ketentuan pidana bagi pihak yang menghalangi tugas wartawan.

Dasar Hukum Utama 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

Pasal 4 Ayat (3): Menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi, yang menjadi dasar perlindungan hukum bagi wartawan.

Pasal 8: Menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

Pasal 18 Ayat (1): Mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang secara sengaja menghalangi tugas wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Jadi sinergitas instansi pemerintah dan wartawan sangat diperlukan,sebagai bentuk kerja sama,untuk memastikan penyampaian informasi publik yang berkualitas, akurat, dan transparan kepada masyarakat.

"Instansi pemerintah membutuhkan wartawan untuk menyebarluaskan kebijakan, program, dan hasil pembangunan kepada publik secara luas dan efisien dan wartawan berperan mengemas informasi tersebut agar mudah dipahami oleh masyarakat, sehingga tercipta persamaan persepsi antara pemerintah dan publik,"

Selain itu wartawan juga berfungsi sebagai penghubung dua arah, menyalurkan informasi dari pemerintah ke masyarakat, dan sebaliknya, menyampaikan aspirasi atau umpan balik dari masyarakat ke pemerintah.

Wartawan juga berperan sebagai Kontrol Sosial sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 pasal 6 butir d, melakukan pengawasan, kritik, dan saran terhadap kinerja instansi pemerintah.

"Jadi stop ya lecehkan profesi wartawan!!

Mari kita bersinergi untuk memastikan penyampaian informasi publik yang berkualitas,akurat,dan transparan kepada masyarakat,".

Dengan adanya informasi yang akurat dan transparan, sinergitas ini membantu membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah.

(Ujang Aep.)

×
Berita Terbaru Update